‘Carry Over’ RUU Bisa Dilakukan Berdasarkan Kebutuhan

16-01-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Ali Taher usai rapat Baleg, di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto : Rizka/Man

 

Keputusan carry over (pengalihan pembahasan) sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari periode sebelumnya ke periode berikutnya harus dilihat dari kebutuhan hukum yang sedang berjalan. Para Anggota Dewan bisa menentukan kelanjutan nasib sebuah RUU yang diusulkan carry over tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

“Saya termasuk orang yang sangat konsen pada perencanaan hukum lima tahun ke depan. Untuk jangka pendek atau prioritas, itu harus dimulai dari peraturan internal DPR. Dan saya melihat carry over ini mari kita evaluasi kembali, perlu tidak. DPR harus tegas menyatakan ya atau tidak untuk kebutuhan hukum carry over itu. Pembahasan carry over harus dibahas Baleg lalu diteruskan ke Komisi terkait,” papar Anggota Baleg DPR RI Ali Taher usai rapat Baleg, di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

 

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, soal carry over sepenuhnya jadi hak Anggota Dewan. Sebuah RUU yang sebelumnya masuk carry over bisa saja tidak dilanjutkan berdasarkan kebutuhan hukumnya sendiri. Namun bila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di-carry over, maka itu sangat perlu, karena kebutuhan hukumnya sangat mendesak. RKUHP harus segera menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial yang usianya sudah sangat tua.

 

“RKUHP adalah kebutuhan bangsa yang sangat mendesak termasuk dalam konteks pembaharuan hukum. KUHP ini sudah ada sejak 1918. Sementara Kitab Perdatanya sudah sejak tahun 1888. Baik perdata maupun pidana sudah usang. Bagi saya, RKUHP itu sudah memenuhi unsur-unsur substansi hukum yang dikehendaki. Berdasarkan kebutuhan hukum yang berjalan perlu disahkan. Itu sudah dibahas 40 tahun dengan melibatkan para pakar hukum dan ahli,” ungkap Ali.

 

Pada bagian lain, legislator dapil Banten III ini menyatakan, Anggota DPR RI dapat mengajukan RUU secara pribadi. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) harus disiapkan oleh Anggota yang bersangkutan sebagai pengusul. Hanya saja dukungan anggaran masih jadi masalah. Kini, ia berharap Sekretaris Jenderal DPR RI harus menyiapkan anggarannya bila ada satu anggota mengusulkan RUU. “Menyangkut anggaran jangan dipersulit,” tandasnya. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...