Jiwasraya Diingatkan Segera Bayar Kewajiban Kepada Nasabah
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto : Azka/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina kembali meminta Kementerian BUMN agar mendorong PT Asuransi Jiwasraya segera membayar kewajibannya kepada nasabah pemegang polis. Menurutnya, upaya penyelesaian kewajiban pembayaran pemegang polis ini merupakan masalah hati nurani bangsa. Negara harus hadir dan bertanggung jawab atas segala permasalahan yang disebabkan institusi di lingkungannya.
"Kasus Jiwasraya ini semakin hari makin memanas. Bila pemerintah dengan cepat menangani kasus ini, tentunya tidak akan serumit ini penanganannya. Logikanya, bila dijalankan dengan tepat, Jiwasraya ini mestinya tidak sampai rugi. Saya secara pribadi menyarankan kepada pemerintah agar ada fokus penyelesaian penyelamatan dana nasabah selain proses hukum yang sedang berjalan. Bangsa kita sangat diuji pada keadilan yang akan di terapkan untuk menyelesaikan kasus jiwasraya ini,” ucap nevi dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (15/1/2020).
Nevi menyampaikan, investasi pada satu saham dengan nilai cukup besar ini bisa menimbulkan potensi gelembung (bubble). Bahkan catatan BPK pun menyatakan hal yang sama. Ia menambahkan, dari catatan rapat-rapat DPR RI, antara Komisi VI dengan Asuransi Jiwasraya, Selasa 23 Juli 2019 lalu, dibahas soal tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis. Dengan nilai bunga polis yang akan dibayarkan sebesar Rp 96,58 miliar, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020.
"Saya kembali meminta, agar kasus ini tidak semakin membesar, Jiwasraya segera menunaikan kewajibannya kepada nasabah. Selain itu, hal yang paling mendasar adalah pemerintah perlu segera membentuk lembaga penjamin polis, agar kasus gagal bayar polis asuransi tidak terulang kembali, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian. Dan hari ini, 15 Januari 2020, Fraksi PKS kompak menandatangani usulan pansus Jiwasraya,” punkas Nevi. (dep/es)