RUU Cipta Lapangan Kerja Akan Akomodir Seluruh Kepentingan
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/januari%202020/WhatsApp%20Image%202020-01-20%20at%2016.07.52.jpeg)
Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan organisasi serikat buruh Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto : Geraldi/Man
Wakil Ketua DPR RI Kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad bertekad akan perjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja yang mengakomodir seluruh kepentingan, baik pengusaha, maupun buruh atau pekerja.
“Sebagai wakil rakyat, sepakat. Kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi. Agar RUU Cipta Lapangan kerja ini bisa menjadi kepunyaan pengusaha, dan buruh atau pekerja. Dan kami akan perjuangkan itu semua,” ujar Dasco usai menerima perwakilan organisasi serikat buruh Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, hingga pertemuan ini berlangsung, DPR RI belum secara resmi menerima Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah. Sehingga pihaknya belum bisa secara utuh memberikan penilaian terhadap apa saja yang tercantum di dalam RUU tersebut, termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh.
“Sampai saat ini (waktu pertemuan-red), Kami belum menerima NA RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi dari pemerintah. Jadi saya belum menerima, apalagi membaca. Dengan begitu, saya belum bisa berkomentar tentang hal-hal yang menjadi keberatan para buruh dalam RUU tersebut,” ucap Dasco
Dasco juga tidak mengetahui apakah NA RUU Cipta Lapagan Kerja yang beredar di media dan menjadi acuan para buruh itu, valid atau tidak. Ia berjanji akan membentuk tim kecil, dan memfasilitasi para buruh agar bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut.
Dengan demikian, lanjut Dasco, hambatan yang ada dalam proses penyusunan RUU tersebut dapat cepat selesai. Hingga pada akhirnya, keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari dapat terwujud.
Diketahui, setidaknya ada lima poin yang menjadi keberatan para buruh dalam NA RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media. Yaitu, penghapusan upah minimum dan berganti upah berdasarkan jam kerja. Menghilangkan pesangon bagi karyawan atau buruh yang terkena PHK. Perluasan jenis pekerjaan kontrak atau outsourching. Rencana dihapuskannya jaminan sosial serta dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh dan mengganti sanksi perdata berupa denda administrasi. (ayu/es)