Peraturan Tatib Anggota DPR Perlu Diatur Ulang

20-01-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo saat menghadiri Rapat Pleno Baleg mengenai Rancangan Peraturan Tatib di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (20/1/2020). Foto ; Andri

 

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib Anggota Dewan perlu disesuaikan dan direvisi ulang, karena menurutnya masih banyaknya peraturan yang tidak berpihak dan merugikan banyak para Wakil Rakyat. Salah satunya ketika Anggota melaksanakan Kunjungan Kerja ke daerah.

 

“Pada waktu saya menjadi Pimpinan Baleg (periode 2014-2019), Anggota yang sedang kunjungan daerah meninggal banyak karena kecelakaan, sakit dan lainnya, mereka itu tidak terurusi. Baru ketika dilihat ada Kartu Tanda Anggota, baru diurusi oleh pihak setempat. Tentu ini yang harus kita atur,” papar Firman saat menghadiri Rapat Pleno Baleg mengenai Rancangan Peraturan Tatib di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (20/1/2020).

 

Firman mengatakan, Anggota DPR RI yang sedang melakukan Kunjungan Kerja ke daerah harus termonitor oleh Pemerintah Daerah yang dikunjunginya, termasuk mengenai kegiatan yang dilakukan selama berada di tempat tersebut. Hal ini agar jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan tidak sampai terlantar.

 

“Bukan kita minta dikawal, tetapi paling tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah dan di-monitoring setiap kegiatannya. Sehingga jika terjadi sesuatu cepat dilakukan tindakan, seperti ketika kunjungan ke Aceh dan Papua itu kan keamanannya sangat minim,” tukas Anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI tersebut.

 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III itu juga mengeluhkan, kerap kali Anggota Dewan yang sedang berada di bandara untuk Kunjungan Kerja juga tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya. “Protokol kita dipersulit. Tetapi kalo Menteri baru turun dari pesawat dari kunjungan luar negeri langsung dijemput ke VVIP tanpa antri imigrasi dan lainnya. Berbeda dengan Anggota DPR yang harus antri dulu,” keluh Firman. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...