Regulasi Kepemilikan Perumahan Harus Berpihak pada MBR
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, usai memimpin Rapat di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Jaka/Man
\Komisi V DPR RI mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menerapkan kebijakan percepatan kepemilikan perumahan yang berpihak kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan yang harus didorong antara lain aspek pengadaan tanah dan lahan. Pemerintah Pusat juga diimbau agar terus meningkatkan dukungan skema penyaluran kredit yang memprioritaskan MBR.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Sehingga, MBR bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah yang layak huni. Maka dari itu, kami dari Komisi V DPR RI akan mendorong Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang pro MBR. Dengan demikian, program 1 juta rumah bisa dengan cepat terlaksana," ujar Nurhayati.
Politisi Fraksi PPP ini mengingatkan Pemerintah agar konsisten dalam mendukung Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau skema kredit lainnya yang memberikan kemudahan pada masyarakat khususnya MBR. Mengingat, jumlah MBR yang terbilang masih cukup merata hampir seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Pengadaan perumahan pro MBR, lanjut Nurhayati, sebetulnya sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Pemerintah di tahun 2019. Namun, di tahun 2020, fakta di lapangan menunjukkan pengadaan perumahan pro MBR menurun. Bahkan, terhitung bulan April 2020 rumah pro MBR kuotanya sudah habis, baik melalui FLPP maupun Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
"Untuk itu, kami akan membahas baik bersama Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), pihak perbankan dan juga Kementerian Keuangan untuk menanyakan kelanjutan pengadaan perumahan pro MBR. Karena, program pemerintah yang masuk RPJMN, memang diprioritaskan, harus kami dorong dan kami awasi," tandas Nurhayati.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Appernas Jaya Risma Gandhi mengatakan, pengembang anggota Appernas tidak bisa berproduksi karena kuota rumah subsidi dipangkas pemerintah. Jika sebelumnya Pemerintah menyediakan kuota rumah subsidi 250.000 unit hingga 400.000 unit, namun di tahun 2020 hanya 97.000 unit.
"Untuk itu, Appernas Jaya berharap Komisi V DPR RI dapat menyampaikan keluhan para pengembang kepada Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan, agar kuota rumah bersubsidi dapat berjalan dengan baik tanpa memberatkan APBN," pintanya. (pun/es)