Pimpinan Daerah Harus Lebih Perhatikan LTSA
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska (tengah) di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Batam, Kepri. Kamis (23/1/2020). Foto : Azka/Man
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menilai Pimpinan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau tidak mengambil peran untuk mengkoordinasikan semua stakeholder dalam kegiatan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), khususnya pelayanan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia mendorong Pimpinan Daerah memperhatikan amanat Undang-Undang yang mengamanatkan LTSA dibentuk di daerah dengan melibatkan beberapa instansi.
“Ini menjadi evaluasi kita ke depan dalam rangka pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pekerja migran kita, baik yang di luar negeri maupun dalam negeri. Kita juga harus mengapresiasi mereka (PMI) yang bekerja untuk kehidupan mereka dan juga sebagai penyumbang pajak yang tidak kalah besarnya untuk pembangunan di tanah air," ungkapnya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Batam, Kepri. Kamis (23/1/2020).
Politisi Partai Golkar menambahkan bahwa masih ada kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di beberapa instansi Pemerintah Provinsi Riau yang terlibat dalam kegiatan LTSA itu. Dan harus menjadi perhatian instansi-instansi terkait, menurutnya tidak boleh lagi ada alasan kekurangan SDM yang menjadi faktor terhambatnya layanan satu atap ini. Ia menegaskan, harus diupayakan agar UU terkait dengan tenaga kerja migran bisa berjalan sebaik-baiknya.
"Jika ada kendala karena pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bisa dibicarakan ada kendala kekurangan anggaran untuk menambah SDM atau orang yang ditugaskan kepada pelayanan satu atap itu. Kendala tersebut harus dibicarakan dengan Pemerintah, baik pusat maupun agar, semua undang-undang yang sudah menjadi keputusan bersama antara DPR dan Pemerintah bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya
Legislator dapil Sumatera Barat I ini juga menilai LTSA di Kepri belum berjalan dengan baik. Instansi-instansi terkait belum merasa ini menjadi kewajiban. Sebagai contoh ada peralatan yang diharuskan oleh Pemerintah Malaysia untuk pemeriksaan kesehatannya oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, tetapi itu tidak disediakan sebagai satu alat kesehatan yang diperlukan untuk melayani pemeriksaan para pekerja migran di LTSA. "Jadi ada kewajiban instansi-instansi untuk komplain kepada undang-undang yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama, agar bisa di sesuaikan kembali,” tutupnya. (azk/sf)