Basis RUU Penyiaran Harus Membangun Negeri
Anggota Komisi I DPR RI Sturman Pandjaitan saat rapat dengan asosiasi pertelevisian nasional di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Foto : Naifuroji/Man
Anggota Komisi I DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan, Revisi Undang-Undang Penyiaran harus memiliki basis utam untuk membangun negeri. Ia berpesan agar seluruh stakeholder penyiaran memiliki nasionalisme yang digambarkan secara nyata untuk membangkitkan kebanggaan masyarakat terhadap negaranya.
Ia mengungkapkan hal tersebut kepada seluruh perwakilan asosiasi pertelevisian nasional yang hadir di ruang rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Sturman menjelaskan bahwa selama ini dunia pertelevisian hanya mengutamakan bisnis dan rating, namun abai terhadap menyelenggarakan kualitas konten.
“Dunia pertelevisian itu yang sangat mempengaruhi generasi penerus selain internet tentunya. Negara secara mutlak juga ikut bertanggung jawab dalam pengawasannya. Masalahnya kalau soal bisnis pasti yang lain dilupakan. Jadi nasionalisme langsung hilang. Ini yang tidak kita inginkan, bahwa kepentingan bisnis berada di atas nasionalisme,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Sturman meminta agar pertelevisian Indonesia tidak hanya soal bisnis yang menguntungkan, namun harus dapat berkolaborasi dengan Pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya ini harus diatur dalam revisi UU Penyiaran dan para stakeholder dituntut untuk menyamakan persepsi agar tidak ada kesulitan dalam revisinya.
“Saya meminta tolong pada para Asosiasi TV ini agar marilah, nasionalisme itu tidak hanya di bibir saja. Ini yang penting kita samakan persepsi kita. Supaya tidak sulit nanti dalam melakukan revisi. Karena saya melihat UU ini sangat sulit diubah karena banyak kepentingan dan saya yakin kalian tahu persis persoalannya. Saran saya bantu kami untuk mewujudkan cita-cita negeri bukan cita-cita perusahaan,” tukasnya. (er/sf)