Komisi VII Soroti Maraknya ‘Illegal Drilling’ di Jambi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Pertamina EP Jambi, di Kenali Asam Atas, Kota Jambi, Jumat (31/1/2020). Foto : Andri
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menyoroti praktek pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling karena dampaknya merusak lingkungan, merugikan negara bahkan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ia mengatakan pemerintah harus bisa mengatasi masalah illegal drilling yang terjadi di sejumlah daerah termasuk Provinsi Jambi.
“Kita berkesimpulan bahwa perlu segera ada rapat dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) serta menyertakan juga Komisi Pengawas SKK Migas, dan di dalamnya ada unsur-unsur kementerian lain, termasuk juga Kapolri yang bisa menyelesaikan masalah illegal drilling,” ucap Gus Irawan Pasaribu, Jumat (31/1/2020).
Ia menambahkan, jika persoalan illegal drilling itu bisa terselesaikan, maka satu permasalahan besar sudah bisa diatasi. “Masalah illegal drilling ini bukan hanya merugikan Pertamina dalam masalah produktivitasnya, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Ini semua mempunyai implikasi yang bisa menelan korban jiwa,” jelasnya.
Disampaikannya, SKK Migas sejak tahun 2017-2019 telah melakukan 6 tahap penutupan terhadap 74 titik sumur ilegal oleh Tim Terpadu Pemprov Jambi termasuk SKK Migas dan Pertamina EP. Dari penjelasan pihak SKK Migas penutupan pertama kali dilakukan pada 28 April-3 Mei 2017 sebanyak 16 sumur. Kemudian 25 Mei 2017 sebanyak 6 sumur.
Selanjutnya pada 2 Oktober 2017 penutupan sumur ilegal sebanyak 4 sumur, 18-22 Desember 2017 sejumlah 18 sumur. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2018 penutupan sumur ilegal sebanyak 5 sumur, 17 Februari 2019 sejumlah 25 sumur.
Namun menurut Gus Irawan, penertiban tersebut bukannya mengurangi illegal drilling, malah menambah jumlah masyarakat yang melakukan hal tersebut. Untuk itu harus adanya perhatian dan penyelesaian dari semua pihak terkait mengenai masalah ini.
Ia juga menyampaikan, ada usul yang menarik dari Anggota Komisi VII DPR RI, yakni agar masalah illegal drilling tersebut dilegalkan saja dan dibuat menjadi unit usaha koperasi. (man/es)