Komisi II Cek Kesiapan Pelaksanaan CPNS di Regional IV BKN Makassar

03-02-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro. Foto : dok/Man

 

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 diselenggarakan oleh 65 kementerian dan lembaga serta 456 instansi daerah. Adapun, kebutuhan formasi yang ditetapkan berjumlah 150.315 untuk tahun 2019 lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah formasi CPNS tahun 2018 sebanyak 238.025 formasi. Jumlah Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat memenuhi verifikasi SSCN 2019 bejumlah 3.364.867 orang.

 

Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan, pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 harus diimbangi dengan kesiapan setiap instansi terkait kelancaran proses penerimaan CPNS tersebut. Mengingat peserta pelamar CPNS sangat banyak.

 

"Untuk itu diperlukan koordinasi intensif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga pihak-pihak terkait lainnya. Agar sarana, prasarana dan daya dukung teknologi seperti kesiapan server, jaringan internet dan ketersediaan daya listrik serta genset yang siap digunakan," katanya usai mengikuti rapat di Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/1/2020). 

 

Dari hasil tinjauan, di Regional IV BKN Makassar, Agung menyatakan Makassar siap menyelenggarakan test CPNS, namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Pertama, terkait formasi bagi penyandang disabilitas. "Setelah kami meninjau kami yakin, Makassar sudah siap. Namun kami mau memastikan, semua kebijakan dan proses rekutmen bebas diskriminasi dan ramah bagi pelamar penyendang disabilitas," katanya.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta BKN melakukan upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik percaloan dalam proses penerimaan CPNS. "Kami minta penyelenggara menjamin objektivitas dan kerahasiaan soal jangan sampai timbul praktek joki model baru dengan pemanfaatan teknologi ini, harus diperhatikan betul. Saya berharap test CPNS kali ini merupakan salah satu jawaban untuk pemerintah mendapatkan SDM yang berkompeten," tutupnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...