Komisi VII dan Dirjen Ketenagalistrikan Sepakati Enam Poin Rapat
Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto : Azka/Man
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin menghasilkan enam poin kesimpulan.
“Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI untuk melakukan kajian mengenai besaran over capacity listrik beserta solusinya pada program pembangkit 35.000 MW,” ujar Alex membacakan kesimpulan pertama dalam RDP tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dilanjutkannya, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dalam setiap pembangunan pembangkit listrik. Selanjutnya, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI untuk melanjutkan program sambungan listrik gratis bagi rumah tangga tidak mampu untuk daya maksimal 450 VA.
Tidak hanya itu Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI untuk memvalidasi dan meningkatkan rasio elektrifikasi khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), dan meningkatkan keandalan kelistrikan secara nasional. Komisi VII DPR RI juga meminta Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI untuk menyampaikan data terkait rasio elektrifikasi, SAIDI, dan SAIFI, jumlah desa.
Dan diakhir kesimpulannya, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 12 Februari 2020. (ayu/es)