Rencana Peralihan Pengurusan SIM ke Kemenhub Masih Dalam Pembahasan
Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti. Foto : Ayu/Man
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih dalam tahap pembahasan Komisi V DPR RI. Termasuk, mengenai rencana peralihan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti kepada awak media, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Sebelumnya, wacana pengalihan pembuatan SIM-STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa. “Masih dalam pembahasan di internal Komisi V DPR RI, ” ujar Novita.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, pemindahan kewenangan penerbitan surat-surat tersebut nantinya tidak hanya dilakukan di Komisi V DPR RI yang membidangi transportasi tersebut. Namun juga, sambung Novita, pembahasan tersebut akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan dalam mencari formulasi yang tepat nantinya.
“Kita juga tidak menutup kemungkinan untuk ke depannya dilakukan rapat gabungan antara Komisi V DPR RI dengan komisi-komisi terkait lainnya. Kalau memang diperlukan, kedepannya terbuka peluang rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Banyumas-Cilacap tersebut. (pun/sf)