Komisi V Minta Pemerintah Hentikan Sementara Pesawat MA-60

18-05-2011 / KOMISI V

 

            Komisi V DPR RI meminta Pemerintah untuk menghentikan sementara penerbangan pesawat Merpati jenis MA-60 sampai adanya kejelasan penyebab terjadinya kecelakaan pesawat jenis MA-60 di Kaimana.

            Hal itu disampaikan H. Epyardi Asda, anggota dari F-PPP pada rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktur Utama PT Merpati, Badan SAR Nasional dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Rabu (18/5) di gedung DPR.

            Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said, Epyardi juga mengusulkan agar Komisi V DPR menghimbau Pemerintah untuk wajib hukumnya pesawat memiliki sertifikat dari Federal Aviation Administration (FAA) yaitu sertifikat kelayakan terbang yang diakui secara internasional.

            Menurut Epyardi, jatuhnya pesawat Merpati di Kaimana ini mengundang polemik besar di masyarakat nasional maupun internasional. Banyak kalangan mempertanyakan mengapa kita membeli pesawat dari negara yang tidak popular akan produksi pesawatnya. Namun yang mengherankan lagi, kenapa juga kita membeli langsung dalam jumlah yang begitu banyak tanpa tahu kehebatan dari pesawat buatan Cina itu. Bahkan, katanya, Indonesia dapat dikatakan negara pemesan terbanyak jenis pesawat ini.   

            Lebih jauh Epyardi mengatakan, kontroversi pembelian pesawat ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2005. Begitu gencarnya kontroversi ini, sehingga pembelian pesawat ditunda hingga tahun 2007.

            Jika terjadi musibah ini, katanya, bukan semata-mata kesalahan Dirut Merpati. Karena, pembelian pesawat ini merupakan kebijakan dari Pemerintah yang lalu. Saat itu, kata Epy, Pemerintah ingin menyelamatkan Merpati yang mengalami kebangkrutan, tapi Pemerintah tidak mau mengeluarkan uang. Dana yang diberikan untuk Merpati saat itu hanya Rp 500 miliar.

            Epyardi mengingatkan, janganlah kita mempertaruhkan nyawa manusia untuk kepentingan sesuatu. Menurutnya, proyek pengadaan pesawat jenis ini penuh dengan rekayasa dan kongkalikong.

            Dia menegaskan, jangan kita bermain-main dengan pesawat, kalau mobil yang jalannya di darat kalau mogok bisa didorong, bagaimana dengan pesawat,” tanyanya. Untuk urusan pesawat, lebih baik kita membeli dengan harga yang lebih mahal, tapi kelaikan terbangnya diakui secara international.

            Tentunya, kata Epy, kejadian ini menjadi pelajaran berharga buat kita agar hal serupa tidak terulang kembali.

             Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti Singayudha Gumay menyampaikan kronologis terjadinya kecelakaan Pesawat Udara MA-60 PK-MZK di Kaimana, Papua Barat.

            Menurutnya, pesawat MA-60 registrasi PK-MZK milik PT. Merpati Nusantara Airlines dengan Nomor Penerbangan MZ8968 rute Sorong-Kaimana, berangkat dari Bandar Udara Domine Edward Osok, Sorong hari Sabtu tanggal 7 Mei 2011 pukul 12.45 WIT, menuju Bandar udara Utarom, Kaimana, Papua dan dijadwalkan tiba di Kaimana pukul 14.10 WIT.

            Pesawat tersebut membawa 18 penumpang dewasa (dua diantaranya adalah engineer On Board), 1 anak, 2 bayi, 2 pilot dan 2 flight attendant. Total on board di pesawat 25 orang.

            Selama penerbangan tidak dilaporkan adanya gangguan teknis dan informasi lain sehubungan penerbangan tersebut. Pilot melakukan kontak terakhir dengan petugas di bandara Utarom pukul 13.46 WIT.

            Pesawat sudah melakukan approach dan bersiap untuk mendarat. Saksi mata melihat pesawat sudah dekat dengan landasan.

            Herry menambahkan, pada saat kejadian kondisi Bandar Udara Utarom/Kaimana terletak pada ketinggian 6 meter dari permukaan laut dan memiliki landasan pacu dengan arah 01 atau 19 dan panjang landasan pacu 1600 meter serta lebar 30 meter dengan permukaan aspal.

            Pesawat yang dapat mendarat pada landasan ini adalah pesawat Fokker 27, MA-60, ATR 42 dan ATR 72 dengan frekuensi penerbangan sebanyak 16 s/d 20 penerbangan per hari.

            Kondisi cuaca pada saat kejadian berdasarkan sumber BMKG, hujan sedang, berawan tebal dan jarak pandang 3000 meter. 

            Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan terkait dengan kelaikudaraan pesawat MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines. Kecuali terhadap 2 pesawat (PK-MZA dan MZC) yang mengalami AOG (tidak dapat beroperasi) saat dilakukan pemeriksaan dikarenakan adanya perbaikan yang harus dilaksanakan terkait dengan permasalahan engine vibration untuk registrasi PK-MZA dan registrasi PK-MZC sedang dalam pemenuhan pelaksanaan instruksi kelaikudaraan (airworthiness directive/AD).

            Sementara Direktur PT Merpati Sardjono Jhony Tjitro Kusumo mengatakan, dari analisis yang dilakukan belum cukup data untuk dilakukan analisa dan belum cukup data untuk disimpulkan penyebab kecelakaan ini. (tt) foto:Ry

BERITA TERKAIT
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...
Komisi V Soroti Hambatan Anggaran dan Infrastruktur Kota Serang
05-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI menerima RDPU audiensi dari Komisi IV DPRD Serang pada Rabu (5/2/2025) di Ruang...
Roberth Rouw Soroti Efisiensi BUMN dan Infrastruktur Bandara Halim
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw melakukan kunjungan kerja ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau...