Komisi XI All Out Bahas Omnibus Law Perpajakan
Anggota Komisi XI DPR RI Satori saat pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan jajaran Kanwil Direktrorat Jenderal Pajak Sulsel, di Makassar, Kamis (6/2/2020). Foto : Alfi/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Satori memastikan Komisi XI DPR RI akan all out membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Berkaca pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Provinsi Sulawesi Selatan, terlihat adanya peningkatan pada tahun 2019 sebesar Rp 2,332 triliun atau meningkat sebesar Rp 397 miliar dibandingkan dengan penerimaan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 1,934 triliun.
Penerimaan PNBP BLU juga turut mengalami peningkatan sebesar 37,85 persen dari tahun sebelumnya. “Berkat perpajakan yang kita lihat cukup signifikan dari PNBP yang cukup tajam ini, semoga Komisi XI bisa segera membahas dan all out untuk membahas Omnibus Law perpajakan,” kata Satori, usai pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan jajaran Kanwil Direktrorat Jenderal Pajak Sulsel, di Makassar, Kamis (6/2/2020).
Mengenai hasil penerimaan pajak, Satori mengungkap bahwa pendekatan yang dilakukan petugas pajak di Sulsel kepada Wajib Pajak (WP) sudah berjalan efektif. Dengan skema tersebut, WP secara sadar dan mandiri menyetorkan pajak kepada negara. “Alhamdulillah itu perlu kita tiru untuk provinsi lainnya, dengan cara petugasnya untuk mendekati para WP, sehingga WP tersebut sadar untuk memberikan pajaknya kepada Pemerintah,” ujar poltisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan bahwa sejauh ini Panja Perpajakan masih berkerja untuk menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan. “Kita masih melihat sejauh mana penerimaan pajak di daerah, mungkin kita akan melihat pajak yang mungkin di-LTO (Large Tax Office), terutama kita akan mengintensifkan peningkatan wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang kita nilai masih sangat rendah," kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Lebih lanjut Andreas juga menilai bahwa kondisi perekonomian Sulsel sudah berada di atas pereknomian nasional jika dilihat dari pembayaran pajak. Meski banyak pembayaran pajak yang dilakukan di pusat, sementara operasionalnya berada di daerah, sehingga rasio pajak terhadap Produk Domestrik Regional Bruto (PDRB) kurang bisa dihitung secara akurat. “Jadi kita mengharapkan agar pajak ini selain sebagai instrumen penerimaan negara juga menjadi alat kebijakan fiskal untuk bisa menumbuhkan perekonomian,” pungkas Andreas. (alw/sf)