Pemerintah Harus Komitmen Selesaikan RPP Awak Kapal

13-02-2020 / KOMISI IX
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. Foto : Arief/mr

 

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendesak pemerintah untuk berkomitmen dalam penyelesaian penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan dengan mengedepankan perlindungan bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. 

 

"RPP ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jangan ada lagi lempar tanggung jawab, karena hanya akan merugikan anak bangsa," ungkap Felly saat memimpin rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

 

Untuk itu, pihaknya berharap adanya sinergi serta komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal niaga dan awak kapal di kapal perikanan. "Sinergi perlu terus dibangun dalam penyusunan RPP tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. Paling lama dalam waktu dua bulan sudah bisa diundangkan," tegasnya. 

 

Selain itu, Felly juga minta pemerintah meningkatkan koordinasi dalam pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan negara selalu hadir  negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Saat ini, RPP bagi awak kapal telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sinkronisasi regulasi lintas kementerian terus dilakukan untuk mensinergikan tugas dan kewenangan pada masing-masing kementerian dan lembaga terkait. 

 

Ida menjelaskan, RPP awak kapal nantinya hanya mengatur mengenai penempatan dan perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Terkait teknis perkapalan tetap merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

 

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan penempatan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah Perusahaan Pekerja Migran Indonesia yang harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...