Legislator Minta Pemda Wakatobi Bantu Sosialisasi Program PTSL

14-02-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hugua. Foto : Jaka/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Hugua meminta Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara ikut serta membantu sosialisasi dan menjelaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Pensertifikatan tanah kepada masyarakat ini jangan dianggap beban oleh Pemkab, namun sebuah peluang. Jika masyarakat memiliki tanah dengan status yang jelas, bisa memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

 

“Selain itu, pensertifikatan tanah ini bisa jadi warisan yang tidak menimbulkan malapetaka buat ank-anak di belakang hari, karena sudah jelas. Penjelasan ini penting dilakukan oleh Pemda setempat. Mengingat masih rendahnya partisipasi masyarakat mengikuti PTSL,” pungkas Hugua usai pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil BPN dan Kakan BPN Kabupaten/Kota se-Sultra di Wakatobi, Kamis (13/2/2020).

 

Politisi F-PDI Perjuangan ini menambahkan, melalui program PTSL ini, akhirnya seluruh tanah di Wakatobi punya sertifikat legalitas yang diberikan oleh negara. Eksistensi dan status tanah itu menjadi penting, dan itu pasti nilai ekonomisnya tinggi. Masyarakat rugi kalau tidak menggunakan niat Pemerintah untuk sertifikasi tanah ini. Karena hanya dikenakan biaya sekitar Rp 200 ribu – Rp 350 ribu itu untuk biaya materai dan patok tanah.

 

Hugua berharap, Bupati Wakatobi dapat membiayai program PTSL ini, sehingga masyarakat menjadi tidak dipungut biaya. Legislator dapil Sultra ini juga mengapresiasi kinerja dari Kanwil Sultra dan Wakatobi yang telah menyelesaikan target pensertifikatan tanah di atas 90 persen. Oleh karena itu, 10 persen yang masih tersisa harus segera diselesaikan.

 

“Saya kira peran Pemda dan peran masyarakat mesti bersinergi, jangan sampai karena pensertifikatan ini jadi beban, rugi jika masyarakat tidak mendukung program ini. Karena pendaftaran sertifikat tanah akan mahal jika tidak ikut proyek Pemerintah,” jelasnya. Hugua juga mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda saling melengkapi dan mendukung. Selain itu, forum komunikasi pimpinan daerah juga harus bersama-sama saling membantu. (jk/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...