Revisi UU ASN Wajibkan Pemerintah Angkat Honorer Menjadi PNS

17-02-2020 / KOMISI II
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin. Foto : Eko/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, yang membahas permasalahan tenaga kerja honorer dan seleksi penerimaan CPNS 2019-2020.

 

"Bahwa di Badan Legislasi, kemarin itu sudah disetujui oleh semua fraksi untuk mengesahkan undang-undang, merevisi undang-undang tentang ASN yang mewajibkan kepada pemerintah untuk mengangkat semua tenaga honorer yang memenuhi syarat. Selama ini kan pemerintah tidak punya payung hukumnya, dan tampaknya bisa disepakati pada paripurna masa sidang ini," jelas Sodik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020).

 

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, jika Revisi UU ASN sudah disetujui Pemerintah, maka tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pengangkatan honorer menjadi PNS. Dan ada waktu lima tahun bagi pemerintah untuk merealisasikan undang-undang tersebut dalam kebijakan.

 

"Jika sudah sah, maka payung hukum itu sudah ada, tinggal masalahnya di anggaran. Dalam undang-undang itu masa transisinya lima tahun. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak menggunakan tenaga honorer, dengan alasan tidak ada payung hukum. Tinggal masalah keuangannya," ungkap Sodik.

 

Dia mengatakan soal tenaga honorer, informasi yang dia terima di provinsi saja ada 10 ribu, dan itu hanya sebagian kecil yang ikut seleksi CPNS. Artinya masih harus ditangani oleh pemerintah provinsi untuk direkrut. "Kita juga mendapat informasi bahwa masih ada kesulitan pemerintah provinsi untuk mengatasi mengangkat tenaga honorer dengan upah minimal sesuai UMR," ujar Sodik. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...