Pelayanan BPJS Kesehatan Masih Dikeluhkan

29-02-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam (dua dari kanan) saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI di Padang, Jumat (28/2/2020). Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam mengatakan, dirinya mendapati sejumlah informasi bahwa masyarakat masih mengeluhkan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Keluhan itu seperti pengobatan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang masih dipersulit, atau bahkan tidak tersedianya obat, sehingga harus membeli obat dari luar rumah (RS). Untuk itu ia meminta agar fasilitas dan teknis dalam pelayanan BPJS Kesehatan disosialisasikan kepada tenaga medis, pegawai administrasi rumah sakit, bahkan pegawai BPJS itu sendiri. Menurutnya,  ihak-pihak yang berkaitan banyak yang kurang paham bagaimana melayani hak-hak peserta BPJS, sehingga menimbulkan banyak yang salah dalam segi pelayanan.

 

“Peserta BPJS tidak boleh diminta uang sepeserpun ataupun dikenakan biaya untuk hal apapun. Tidak boleh dipersulit dalam pelayanan kesehatan, juga tidak boleh ada biaya untuk obat jika rumah sakit tidak ada obat yang dibutuhkan atau harus membeli keluar. Alasan adanya sosialisasi karena masih banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan BPJS,” kritik Syam usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prasetyo, perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPOM, BPJS, dan BKKBN di Padang, Jumat (28/2/2020).

 

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, sosialisasi itu bukan hanya diberlakukan di Sumbar saja, namun di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mendapati informasi bahwa masyarakat masih mengeluhkan sistem rujukan yang diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan. “Rujukan masih dipersulit. Contohnya dari Puskesmas harus ke rumah sakit kelas B dulu, kemudian dipindah ke kelas D, lalu kelas C, baru ke kelas B baru terakhir ke kelas A. Sedangkan penyakitnya hanya bisa dirawat di rumah sakit kelas B. Namun pasien harus putar-putar dulu, ini sangat disayangkan,” kritik legislator dapil Sumbar I itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan setidaknya sudah ada dua RS di Sumbar yang telah mendapat sanksi berupa penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia menyebut, satu dari dua RS itu sanksinya sudah dipulihkan, sehingga diharapkan bisa bekerja sama kembali dengan BPJS. Ia juga mendapat informasi ada 8 RS yang mendapat peringatan penghentian kerja sama dengan BPJS. Irwan menambahkan, sanksi itu diberikan akibat penyimpangan pelayanan yang diberikan RS kepada pasien.

 

“Saya mohon sanksi ini tidak hanya diberikan kepada manjemen rumah sakit saja akan tetapi kepada pelakunya. Saya dapat info mengapa BPJS menghentikan (kerja sama), karena adanya penyimpangan yang dilakukan oleh dokter, misalnya diagnosanya dilebihkan, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian aturan. Pada akhirnya yang diberikan sanksi hanya pemilik rumah sakitnya, sedangkan dokternya masih berkeliaran di rumah sakit tempat dia berpraktek. Untuk itu saya meminta paling tidak ada efek jera kepada pelakunya,” pinta Irwan. (rni/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...