Butuh Kecepatan Tindaklanjuti Aduan Publik

03-03-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi. Foto : Devi/mr

 

Upaya maksimal telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam menerima masukan informasi dan berbagai keluhan dari masyarakat diantaranya dengan membuka layanan aduan. Semua pengaduan yang disampaikan publik tersebut memang membutuhkan kecepatan untuk segera ditindaklanjuti.

 

"Pemerintah Provinsi Jateng saat ini terus berupaya memperbanyak akses layanan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan informasi atau juga keluhan. Semua masukan itu oleh pemerintah provinsi diupayakan untuk dicarikan solusinya melalui dinas-dinas terkait. Dan pengaduan-pengaduan persoalan itu memang membutuhkan kecepatan di dalam menindak lanjuti," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi saat memimpin Tim Kunker Komisi II DPR RI ke Semarang, Jateng, Senin (2/3/2020).

 

Hal itu terbukti dengan ratusan aduan yang diterima, hampir separuhnya bisa dicarikan solusi dengan cara lebih cepat oleh pemerintah daerah, tambahnya. "Meski demikian kita juga masih melihat banyak persoalan-persoalan yang memang membutuhkan eksekusi  yang lebih cepat," ujar politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

 

Terkait masalah pemilihan kepala daerah (Pilkada), Arwani menyampaikan, Pemprov Jateng bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota telah menyelesaikan semua yang berkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 21 kabupaten kota, sehubungan dengan persiapan dan kesiapan yang dilakukan oleh Pemprov Jateng dalam menyambut Pilkada serentak tahun 2020 ini.

 

"Yang terpenting adalah bagaimana menurunkan angka yang terkait dengan masalah netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Termasuk juga pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat, sehingga bisa meningkatkan partisipasi pemilih," kata Arwani.

 

Selain itu, sambungnya, Komisi II DPR RI juga menyoroti tentang minimnya calon perseorangan di Jawa Tengah. Meskipun hal itu dirasa tidak akan mengurangi kualitas dari demokrasi. "Banyak atau sedikit calon, pada akhirnya masyarakat diberikan pilihan untuk memilih pemimpin yang baik bagi daerahnya," tuturnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen menyambut baik kehadiran Komisi II DPR RI di Kota Semarang, Jateng, yang ingin mendengar dan mengetahui secara langsung segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah dan reformasi birokrasi, pelayanan publik, evaluasi rekrutmen seleksi CPNS 2019 dan tenaga honorer, pengelolaan arsip daerah, pengembangan kompetensi SDM, persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Jateng.

 

Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan, saat ini ada 15.000 lebih tenaga guru honorer di Jateng. "Jumlahnya memang masih cukup tinggi, sementara jumlah guru PNS-nya masih rendah. Hal itu dikarenakan masih banyak guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta. Tentu ini perlu menjadi perhatian. Terkait permasalahan guru-guru honorer itu, kita harus melakukan rembug antara sekolah negeri dan sekolah swasta," ungkapnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...