Perlu Aturan Tertulis Implementasikan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi
Anggota Komisi II DPR RI Kardaya Warnika. Foto : Devi/mr
Anggota Komisi II DPR RI Kardaya Warnika mengimbau pemerintah untuk membuat peraturan tertulis terkait kebijakan penyederhanaan birokrasi. Hal itu dimaksudkan agar ada pegangan yang bisa dijadikan payung hukum bagi pelaksanaannya di tingkat bawah dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda dengan tujuan dimaksud.
"Upaya penyederhanaan birokrasi belum dibuat peraturan tertulisnya. Karena merupakan kebijakan yang tidak tertulis maka di bawahnya berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi. Oleh karenanya DPR RI berharap, pemerintah segera membuat kebijakan ini secara tertulis agar dapat dijadikan pegangan untuk pelaksana di bawahnya," ujar Kardaya saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah, Senin (2/3/2020).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan, ada beberapa hal penting yang menjadi catatan Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja tersebut. Salah satunya yaitu tentang bagaimana upaya penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sepertinya mengalami kesulitan dan hambatan dalam mengimplementasikan hal tersebut dikarenakan ada kebijakan yang saling bertabrakan antara kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dengan Menteri Dalam Negeri.
"Hal itu harus dibicarakan dan disampaikan secara lebih rinci kepada DPR RI untuk dapat dibahas dengan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dalam menyampaikan kesulitan-kesulitan dalam mengimplementasikan keinginan Presiden Joko Widodo itu masih terasa samar. Hal itu harus disampaikan secara jelas, kalau memang sulit untuk dilaksanakan, maka harus disampaikan agar nantinya tidak menimbulkan keresahan," tuturnya.
Di sisi lain, terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS, Kardaya menyatakan, masih ada beberapa permasalahan yang memang perlu dibenahi agar pelaksanaannya semakin baik ke depannya. (dep/es)