Ahmad Syaikhu Desak Pemerintah Tetapkan Status PSBB Jabodetabek
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/April%202020/009%20Ahmad%20Syaikhu%20OJI_6736.jpg)
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto: Naefuroji/Od
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Syaikhu, penetapan tersebut mendesak dilakukan untuk menghambat terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19) ke daerah lain. Mengingat, hingga saat ini DKI Jakarta menjadi episentrum virus Covid-19.
“Sesegera mungkin, Pemerintah harus menetapkan Jabodetabek sebagai PSBB. DKI itu episentrum Covid-19. Penyebaran virus semakin cepat dan tak terbendung. Melihat situasi saat ini, Pemerintah Pusat sudah selayaknya menjadikan Jabodetabek sebagai PSBB. Sebab, sejauh ini terlihat jelas lambat dan kurang koordinasinya Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” ujar Syaikhu dalam rilisnya, Jumat (3/4/2020).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengungkapkan, imbauan seperti untuk tidak keluar rumah akhirnya tidak berjalan optimal. Karena, sambung Syaikhu, tidak segera diiringi pembatasan pergerakan orang ke daerah dan juga kurangnya bantuan sosial. Padahal, tutur Syaikhu, imbauan tersebut menyebabkan perekonomian melambat. Sehingga, banyak perantau di Jabodetabek memutuskan untuk pulang ke daerah.
“Terlambatnya mengurangi pergerakan orang ke daerah, menyebabkan penyebaran wabah yang tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini. Dan sudah menyebar ke 30 provinsi. Pemerintah Pusat sangatlah terlambat. Masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah, tapi tidak segera diikuti pembatasan pergerakan orang. Imbasnya, akhirnya kian tak terkendalinya penyebaran Covid-19 selama satu bulan ini," papar Syaikhu.
Tak hanya itu, Syaikhu juga menyatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang memuat kebijakan PSBB baru dikeluarkan pada 31 Maret 2020 menjadi bukti lambatnya penanganan wabah Covid-19. Disebutkan, status PSBB di daerah dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian, setelah melalui kajian statusnya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Namun, Syaikhu menyayangkan sampai dengan tanggal 1 April 2020 belum ada daerah yang ditetapkan untuk dapat menerapkan PSBB.
Padahal, sejak awal banyak desakan dari masyarakat maupun Pemda agar segera diberlakukan Karantina Wilayah sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta langsung menerapkan pembatasan jadwal Trans Jakarta dan MRT. Serta, menghentikan trayek bis AKAP yang keluar dan masuk DKI. Di sisi lain, terbit pula Surat Edaran (SE) BPTJ Nomor 5 Tahun 2020, yang menghimbau agar Pemda di Jabodetabek segera mengurangi atau menghentikan pergerakan orang melalui pembatasan lalu lintas.
“Karena itu, saya sekali lagi mendesak agar Pemerintah Pusat sesegera mungkin menetapkan Jabodetabek sebagai daerah PSBB. Dan merealisasikan SE Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek terkait penghentian sementara angkutan luar kota dan membuat larangan mudik tanpa harus menunggu Lebaran. Agar tak banyak rakyat yang jadi korban," pungkas legislator dapil Jawa Barat VII tersebut. (pun/sof)