Minimarket Mematikan Pedagang Tradisional

09-06-2011 / KOMISI VI

           

Maraknya minimarket yang berada di perkampungan atau di pedesaan yang berdekatan dengan pedagang tradisional akan mematikan pedagang tradisional.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini menteri perdagangan membuat klaster-klaster daripada perdagangan tersebut, sehingga yang besar bisa menghidupkan yang kecil dan yang kecil bisa membantu juga yang besar,” tutur Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Tampubolon saat ditemui Tim Parle di ruang kerjanya, Rabu (8/6).

Ini yang perlu dan harus kita buat suatu kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah, kata Nurdin seraya menambahkan seharusnya minimarket itu yang dikuasai oleh asing ini jangan sampai mematikan pedagang yang kecil. “Itu kunci yang sebenarnya,” tambahnya.

Dalam menuntaskan persoalan tersebut, jelas Nurdin, DPR akan mengundang menteri perdagangan untuk menanyakan sikap pemerintah, karena pedagang-pedagang kecil sudah menjerit dengan kondisi seperti sekarang ini.

Dia meminta menteri perdagangan melihat kondisi riil di lapangan dan mengambil solusinya sehingga pedagang tradisional tidak kehilangan mata pencahariannya. “Ini harus diperhatikan secara serius, pedagang tradisional itu harus dilindungi dan mereka harus betul-betul diproteksi daripada intervensi ataupun masuknya franchise besar-besar yang bertaraf internasional,” pinta Nurdin.  

Terkait dengan masalah perizinan minimarket yang berada di pedesaan, Nurdin menjelaskan, sudah ada aturan tata ruangnya mengenai minimarket maupun franchise. Setiap beberapa kilometer misalnya hanya diperbolehkan franchise seperti matahari, carefour, giant. Tetapi diluar itu bisa minimarket, setelah itu pedagang tradisional supaya ada pasar-pasar atau lokasi-lokasi yang masih ditangani atau digeluti oleh masyarakat pedesaan yang sudah menggantungkan hidupnya dari perdagangan itu. “Kalau semua itu diambil itu sama saja ‘kan menghilangkan daripada kehidupan mereka,” tuturnya.

Dia menambahkan, kalau memang ditemukan perizinan illegal harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nurdin juga meminta kepada kementerian yang bersangkutan dan juga instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti daripada temuan-temuan yang seperti itu.

 Lebih jauh Nurdin mengatakan, ini bisa saja bukan tidak punya izin tapi bisa juga penyalahgunaan izinnya dengan penyalahgunaan wewenang, artinya tidak pada tempatnya. “Ini persoalannya adalah persoalan keadilan karena itu pemerintah harus memberlakukan keadilan merata kepada pedagang kecil kita,” terangnya.  

Nurdin berharap terhadap gebrakan dari hypermarket, minimarket dan franchise ini pemerintah harus segera membenahi dan melihat riil di lapangan dan mencari solusi agar pasar tradisional itu jangan sampai kehilangan matapencahariannya. Ini harus dan secara cepat harus dilaksanakan, tegasnya. (iw)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Subardi: RUU BUMN Dorong BUMN Makin Lincah Hadapi Tantangan Global
03-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui rancangan RUU tentang Perubahan UU Badan Usaha Milik Negara (RUU...
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...