Validasi IMEI Harus Diiringi Semangat Perlindungan Konsumen
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto : Arief/Man
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diteken tiga menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Menteri Perindustrian (Menperin) pada 18 Oktober 2019 lalu dan rencananya akan diberlakukan mulai 18 April 2020 mendatang.
“Validasi IMEI dapat menjadi faktor penguat bagi industri seluler serta melindungi konsumen dari barang 'black market' atau barang illegal namun penerapannya jangan sampai mengorbankan konsumen yang sebelum peraturan ini diberlakukan telah membeli perangkat seluler yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian," ungkap Kharis dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Jumat (17/4/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus siap dengan regulasi yang terpadu bersama dengan Kementerian terkait agar tidak muncul kegaduhan dimasyarakat, mengingat perangkat seluler yang aktif melebihi jumlah penduduk Indonesia.
“Pemerintah membuat regulasi dan sistem harus terpadu, antara Kemenperin, Kominfo, operator seluler. Penggunaan ponsel lebih dari 280 juta, jangan sampai diberlakukan mundur karena itu merugikan konsumen. Mereka membeli ponsel tentu berpikir semua yang dijual di gerai atau online itu legal," terang Kharis. Karena itu, ia meminta validasi IMEI ini diberlakukan terhadap ponsel yang dibeli konsumen setelah 18 April 2020.
“Saya berharap Sistem Informasi Industri Nasional dan aturannya hanya berlaku bagi ponsel yang dibeli sesudah tanggal 18 April 2020, sehingga pengguna ponsel yang sudah aktif sebelum aturan ini berlaku tetap terlindungi dan Industri Selular Nasional juga akan menjadi lebih bergairah karena terlindungi dari serbuan barang illegal dipasaran," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V ini. (ann/sf)