KOMISI XI DPR BUKA SELEKSI ANGGOTA BPK RI BARU

17-04-2009 / KOMISI XI
Komisi XI DPR direncanakan akan menyeleksi anggota BPK RI yang baru sebagai pengganti 7 (tujuh) Anggota BPK RI yang berakhir masa jabatannya. Menurut Release yang sampai di meja Parle, Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20-23 April 2009 sementaram Surat Pernyataan Kesedian menjadi Calon Anggota BPK RI dan Kesediaan mengikuti proses seleksi harus dibuat dan ditandatangani diatas materai. Untuk warga Indonesia yang mendaftar harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut, 1. Daftar Riwayat Hidup; 2. Foto Copy KTP; 3. Foto Copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4. Daftar Kekayaan; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; 6. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter umum dan dokter jiwa; 7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar; 8. Makalah dengan topik yang menyangkut masalah BPK RI; 9. Memahami tentang Good Government and Governance (GGG); 10. Mempunyai pengetahuan yang memadai di Bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Persyaratan administrasi harus diantar langsung paling lambat tanggal 23 April 2009, pukul 16.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. (021) 5756030-31. Sementara berdasarkan Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas moral dan kejujuran, setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Syarat umum lainnya adalah berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, sehat jasmani dan rohani, paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun, paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT
Legislator Desak Pengawasan Peredaran Uang Palsu
31-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menyoroti kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan yang...
Harris Turino: UMKM Butuh Pendampingan, Bukan Hanya Kredit
31-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Tegal – Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Tegal untuk membahas dukungan Otoritas Jasa Keuangan...
QRIS Percepat Digitalisasi, Perlu Dibarengi dengan Infrastruktur yang Memadai
31-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang - Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti perkembangan digitalisasi dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya terkait...
Andi Yuliani Paris: Kualitas Pencetakan Uang Rupiah Terbaik Kedua di Dunia
31-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Karawang -Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengapresiasi kualitas percetakan uang rupiah oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang...