BKKBN Diminta Perhatikan Kelompok Rentan Selama Masa Pandemi Covid-19
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan secara virtual antara Komisi IX DPR RI dengan BKKBN dan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Selasa (21/4/2020). Foto : Jaka/Man
Komisi IX DPR meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI mendukung adanya refocusing anggaran untuk pelaksanaan program pemenuhan gizi yang konkrit dan masif bagi kelompiok rentan seperti ibu hamil, ibu melahirkan, balita, anak usia sekolah dan orang lanjut usia pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu menjadi salah satu poin kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan secara virtual antara Komisi IX DPR RI dengan BKKBN dan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
Menurutnya, salah satu cara agar terhindar dari Covid-19 adalah menjaga imunitas tubuh. Untuk itu pemenuhan gizi yang konkrit dan masif perlu dilakukan terutama pada kelompok rentan. "Kelompok orang dengan risiko tinggi terpapar virus Corona harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah," ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Pendapat yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi IX DPR Anas Tahir. Ia meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi kelompok rentan di masa Covid-19. "Di masa Covid-19 pemerintah perlu mengantisipasi terpapar Covid-19 pada lansia, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, pemetaan kelompok rentang juga perlu dilakukan di daerah-daerah," katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), presentasi lansia Indonesia meningkat 2 kali lipat menjadi 9,5 persen atau sekitar 25 juta jiwa. Tahun 2019 sudah ada 5 Provinsi yang memiliki struktur penduduk tua, dimana penduduk lansia mencapai 10 persen. Ia mencontohkan, penduduk lansia di Yogyakarta mencapai 14,50 persen, Jawa Tengah 13,36 persen, Jawa Timur 12,96 persen, Bali 11,30 persen.
Sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan pada tahun 2020 Pagu Anggaran BKKBN sebesar Rp 3 triliun. Namun, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 telag ditetapkan bahwa alokasi anggaran BKKBN harus di-refocusing. "Karena ada peraturan pemerintah anggaran BKKBN di-refocusing sebesar Rp 408 miliar dalam rangka Percepatan Penangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," pungkasnya. (rnm/es)