Komisi VI Minta Kemendag Tingkatkan Pengawasan Perdagangan 'Online'
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Dirjen-Dirjen Kemendag RI yang digelar secara virtual, Rabu (22/4/2020). Foto : Arief/Man
Komisi VI DPR RI meminta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terus melakukan pengawasan terhadap transaksi online. Serta, mendorong Kemendag agar secepatnya membuat Permendag yang membuat Prosedur Operasi Standar (SOP), juklak dan juknis perdagangan transaksi online. Sehingga, perdagangan online memiliki landasan hukum yang kuat dan melindungi hak-hak penjual dan pembeli dengan memperhatikan kondisi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu termaktub dalam poin kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Sekretaris Jenderal, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag RI yang digelar secara virtual, Rabu (22/4/2020).
“Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian Perdagangan RI untuk mengefektifkan dan meningkatkan sosialisasi tentang informasi berbagai hotline bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan perdagangan dan perlindungan konsumen," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Tak hanya itu, Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk menjalankan dengan efektif anggaran dan program Kementerian yang telah melewati proses realokasi dan refocusing anggaran serta menitikberatkan kinerja pada kebijakan perdagangan yang dirasakan langsung ke masyarakat dalam rangka memaksimalkan keterbatasan anggaran Kementerian untuk menghadapi pandemi Covid-19.
"Komisi VI juga meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag untuk menginformasikan daftar penerima bantuan. Serta, bantuan apa saja yang diberikan kepada pasar-pasar tradisional dalam kaitan menghadapi pandemi Covid-19," tandas Hekal. Komisi VI DPR RI meminta Sekjen Kemendag untuk menata kembali anggaran rutin dalam rangka penghematan anggaran. Agar, tercipta postur anggaran yang lebih efektif, efisien dan akuntabel di tengah pandemi Covid-19 dengan mengedepankan tugas pokok dan program prioritas. (pun/sf)