Komisi VI Usul Penambahan Struktur Baru Kemenkop UKM
Anggota Komisi VI DPR RI Gilang Dhiela Fararez. Foto : Andri/Man
Pandemi Covid-19 patut dianggap sebagai sebuah tolok ukur bagaimana Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) bisa berintrospeksi dan mencari tahu titik-titik kelemahan mana yang belum dipahami bersama mengenai koperasi dan UKM. Mengacu kepada tugas Kemenkop UKM di dalam pandemi ini kebutuhan akan kelengkapan pendataan menjadi momok yang harus segera diselesaikan sehingga dibutuhkan struktur khusus di dalam tubuh Kemenkop UKM.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Gilang Dhiela Fararez dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan para Deputi dari Kementerian Koperasi dan UKM, Dirut PT. Permodalan Nasional Madani, serta Dirut LPDB secara virtual, pada Rabu (22/4/2020). Gilang pun mewakili Fraksi PDI-Perjuangan meminta ada penambahan struktur baru setingkat deputi di tubuh Kemenkop UKM.
”Jadi saya harapkan di sini para deputi yang hadir di sini untuk bisa menangkap pesan ini dan agar kita bisa meninggalkan legacy yang baik ke depan. Dalam hal ini kami fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar ada perubahan harus dimulai dari upaya reorganisasi sekaligus revitalisasi kemenkopukm antara lain dengan menambahkan deputi baru yaitu deputi data dan revitalisasi,” terangnya.
Gilang menjelaskan pentingnya kebutuhan data dan ahli riset guna melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah koperasi dan UKM yang selama ini tidak terdata. Menurutnya hal ini bisa dilaksanakan secepatnya namun dalam urusan pembiayaan dan semacamnya bisa diselesaikan ketika pandemi ini berakhir.
“Tanpa data apapun yang kita kerjakan akan sulit tercapai, untuk itu pembenahan harus segera dilakukan. Soal pendataan bagi koperasi dan umkm ini harus menjadi bagian dari reformasi total kita terhadap sektor usaha rakyat. Namun jika dalam rangka Covid-19 masih memungkinkan diperbaiki tetapi urusan pembiayaan dan lainnya, ada baiknya dilakukan pasca pandemi ini,” ujarnya.
Mengenai usulan ini, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK dari Fraksi PKS mengaku setuju dengan hal tersebut apabila pembahasan dilakukan dalam jangka panjang. Namun mengacu kepada penyelesaian Covid-19 saat ini menurutnya yang harus segera dilakukan adalah pemaksimalan kerja antar instansi. Perlu dibentuk semacam task force yang dapat menjembatani komunikasi dan koordinasi kerja antara instansi.
“Karena ada kenyataan di lapangan pertama masih banyak pelaku UMKM yang masih tidak mengetahui prosedur pengajuan bagaimana mendapatkan program-program stimulus yang menjadi kebijakan pemerintah. Mereka selama ini tidak tahu cara mengajukan dan harus kemana mengajukannya. Itu tentu perlu penanganan tersendiri, perlu sosialisasi yang lebih masif,” imbuhnya.
Amin menambahkan bahwa fungsi lain dari task force adalah agar tidak terjadi duplikasi data. “Sementara yang lainnya keterjangkauannya orang-orang yang berhak itu bisa mendapatkan hak yang sebenar-benarnya dan menghindari pelaku usaha dari mispersepsi terhadap program-program pemerintah,” tukasnya. (er/sf)