Sektor Perbankan Dilarang Sakit

30-04-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Foto : Kresno/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa jantung ekonomi adalah perbankan. Oleh karenanya perbankan dilarang sakit atau kolaps. Menurutnya, kalau perbankannya sakit tentu sektor-sektor lainnya juga akan sangat terganggu.

 

Demikian dikatakan Herman dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual antara Komisi VI DPR RI dengan Dirut. PT. BRI (persero) Tbk, Dirut. PT. BNI (persero) Tbk, Dirut. PT. Bank Mandiri (persero) Tbk dan Dirut. PT. BTN (persero) Tbk, Kamis (30/4/2020).

 

"Dari berbagai referensi yang coba saya rangkum, persoalannya memang bertumpu pada persoalan perbankan. Belum lagi kalau kita turun kedalam urusan yang lebih afirmatif yaitu masalah UMKM dan koperasi. Saat ini ada beberapa koperasi yang sudah kolaps dan para nasabahnya dalam posisi kebingungan," ucap Herman

 

Dikatakannya, UMKM yang sebagian besar  dibinanya juga sudah tutup akibat daya beli masyarakat yang saat ini lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Persoalan dasarnya, sampai kapan Covid-19 ini akan berlangsung dan masa tanggap darurat ini bisa selesai. Kapan ekonomi dunia akan tumbuh, karena biar bagaimanapun sektor perbankan dipengaruhi oleh ekonomi dunia.

 

"Kalau seluruh sektor yang ada bertumpu pada perbankan, lantas bagaimana perbankan mempersiapkan diri, selain meminta pemenuhan kebutuhan likuiditas yang bertumpu pada dana pemerintah dan BUMN yang ada di Indonesia," ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Herman juga menyoroti tentang berbagai penurunan ekonomi yang terjadi diberbagai sektor lainnya. "Ekonomi kita saat ini sedang mengalami penurunan dan persoalannya juga sangat kompleks, yang bukan hanya akibat dampak Covid-19. Oleh karenanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus memiliki strategi dan roadmap yang cukup untuk bisa menyongsong kedepan," imbuhnya.

 

Misalnya, tambah Herman, dengan tren konsumsi rumah tangga yang menurun, maka artinya ada kemampuan produksi yang menurun akibat dari konsumsi rumah tangga yang menurun. Ini juga akan sangat berpengaruh terhadap sektor perbankan.

 

Selain itu impor juga meningkat sedangkan sisi ekspornya menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu juga akan berpengaruh pada kemampuan produksi perusahaan yang membutuhkan kehadiran industri perbankan.

 

"Daya saing saat ini juga menunjukkan penurunan. Ketika daya saing menurun maka tingkat efektifitas pada setiap industri juga pasti menurun. Belum lagi persoalan di desa-desa yang diharapkan jadi triger terhadap pembangunan ekonomi di desa, saat ini juga tidak pernah jelas arah dan kebijakannya. Saya mengkritisi persoalan dana desa ini terkait dengan sektor perbankan," tandas legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

 

Ia juga mengatakan, kurangnya perlindungan pemerintah terhadap konsumen dapat menimbulkan beberapa ekses yang sangat berpengaruh pada sektor industri. "Saya melihat, antara sektor industri yang potensial loose dengan yang berpotensial winner berbanding berat terhadap potensial loose," kata Herman.

 

Hampir seluruh BUMN meminta keringanan atau penundaan terhadap pembayaran bunga atau pokok. "Sehingga apabila perbankan meminta dukungan lanjutan yang dibutuhkan dalam mempertahankan industri perbankan, salah satunya adalah pemenuhan likuiditas, lalu bagaimana pengaruhnya pada situasi perusahaan yang sekarang ada," ungkapnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...