Ahmad Syaikhu Desak Pemerintah Setop Relaksasi PSBB di Bandara
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto : Andri/Man
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak Pemerintah Pusat segera menghentikan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandara. Hal ini terkait dengan ramainya antrian penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5). Menurutnya, kejadian itu sebenarnya sudah pernah diprediksi saat rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu.
"Setop segera relaksasi PSBB di Bandara. Karena, berpotensi menambah klaster baru kasus Corona. Sejak awal, kami menentang rencana relaksasi ini. Sebab, pasti akan ada lonjakan dan ternyata betul terjadi," ujar Syaikhu dalam press release yang diterima Parlementaria, Kamis (14/5/2020). Ia juga menentang diperbolehkannya kalangan swasta dan pebisnis untuk melakukan perjalanan.
Ia berpendapat, sebelum Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 diefektifkan, Pemerintah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.
“Pemeriksaan berkas-berkas tersebut juga dilakukan secara online. Lalu, pada saat antrian di Bandara disediakan petugas yang cukup untuk memastikan berjalannya aturan PSBB," terang politisi Fraksi PKS itu.
Bercermin dari kejadian di Bandara tersebut, apabila Pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di Bandara, Stasiun dan Terminal, Syaikhu mendesak agar Surat Edaran tersebut segera dicabut.
“Terapkan aturan sesuai Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat. Jika tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB maka Pemerintah harus secepat mungkin mencabut Surat Edaran Gugus Tugas," desak Syaikhu.
Seperti diketahui, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.
SE ini memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub No.25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat. (pun/es)