Komisi IV Minta Dephut Percepat Kajian Perubahan Kawasan Hutan
20-04-2009 /
KOMISI IV
Komisi IV DPR RI meminta Departemen Kehutanan RI agar mempercepat pengkajian yang dilakukan oleh Tim Terpadu atas usulan perubahan kawasan hutan. Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan di Gedung Nusantara, Senin (20/4)
“Komisi IV meminta usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi di provinsi lainnya dapat dipercepat pengkajiannya oleh Tim Terpadu sesuai dengan peraturan dan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,†Kata Ketua Komisi IV Arifin Junaidi
Dalam paparannya Menteri Kehutanan MS Kaban menjelaskan hasil kajian Tim Terpadu yang telah diselesaikan yakni usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi RTRWP Provinsi Kalimantan Selatan dan rancangan RTRWK Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah sudah dilakukan penelitian terpadu namun belum diajukan karena masih dilakukan uji publik,†terang Menhut
Lebih lanjut dikatakannya, 18 provinsi lainnya masih perlu mendapat persetujuan DPR RI guna pembentukan Tim terpadu. Provinsi dimaksud terdiri dari NAD, SUMUT, SUMBAR, RIAU, KEPRI, JAMBI, BENGKULU, SUMSEL, JATENG, JATIM, BALI, KALBAR, KALTIM, SULUT, GORONTALO, SULBAR, MALUT DAN PAPUA.
Atas kedua hasil itu, Arifin menyatakan Komisi IV dapat menerima penjelasan Menteri, namun pihaknya masih perlu waktu untuk mendalami hasil kajian Tim Terpadu tersebut sebelum memberikan rekomendasi sesuai dengan amanah pasal 19 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami memerlukan waktu untuk mendalami hasil kajian ini selambat-lambatnya hingga satu bulan,†tegas Politi dari PKB ini
Pendapat senada dikemukakan Politisi Senior dari Fraksi Golkar Bomer Pasaribu.
“Mengingat rekomendasi dari Tim terpadu itu merupakan dokumen publik, maka kita perlu membaca dahulu seluruh hasil kajiannya. Kita harus mengedepankan azaz kehati-hatian,†tegas Bomer
Dirinya berpendapat, Komisi IV masih bisa membuat usulan revisi alternatif serta memberikan usulan revisi tersebut sebagai sandingan sehingga tidak semua rekomensi dari Tim terpadu diterima sepenuhnya meskipun sudah ada angka-angka yang dihasilkan.
Terkait izin lokasi perkebunan yang sudah terlanjur diberikan, ia mempertanyakan masa waktu yang diberikan. Hal itu dimaksudkan supaya semua pihak dapat mengetahui dengan waktu yang terukur.
Sementara itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Idham dan Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS Suswono menyayangkan masih banyaknya usulan prubahan provinsi yang belum selesai.
Suswono menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah berjalan kurang bagus. Karena ia berharap kedepannya dapat menjadi pembelajaran berharga
Menanggapi pernyataan tersebut Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan UU No 41 tentang Kehutanan. Untuk kedua provinsi yang dihasilkan Tim terpadu, tinggal menunggu persetujuan dari Komisi IV.
Pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan kajian yang lainnya dengan mengajak tim-tim dari Perguruan Tinggi.
Sedangkan terkait izin lokasi perkebunan yang sudah terlanjur diberikan waktu selama 35 tahun. “Kita kasih kesempatan hingga masa produksi selesai. Ini solusi yang paling moderat supaya tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, tidak timbul konflik sosial,†terangnya
“Adapun rekomendasi dari Tim terpadu, kami menilai sudah merupakan keputusan yang baik tinggal menunggu keputusan dari Komisi IV,†tambahnya. (sw)