MAYORITAS FRAKSI DPR SETUJUI PERPU NOMOR 1/2009 DIBAWA KE PARIPURNA

20-04-2009 / KOMISI II
Mayoritas fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk dibawa ke Sidang Paripurna. Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM yang diwakili Dirjen Perundang-Undangan, Senin (20/4) yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD). Namun ada berbagai catatan penting yang diberikan farksi-fraksi, terkait masalah data kependudukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Presiden sebagai penanggung jawab Pemilu harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga agar legitimasi Pemilu 2009 tidak menjadi persoalan atau digugat dikemudian hari. Seperti dikatakan juru bicara Fraksi Partai Golkar Rustam Tamburaka, fraksinya melihat upaya administratif dan persuasif agar rakyat menunaikan hak pilihnya lebih meningkat lagi. Namun hal ini tidak dijalankan secara optimal oleh penyelenggara pemilu. Dalam hal ini ada indikasi bahwa verifikasi DPT dan sosialisasi teknis Pemilu belum dilakukan secara optimal. Ke depan, F-PG berharap agar penyelenggara Pemilu lebih mencermati lagi terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga benar-benar bisa diketahui secara pasti jumlah pemilih dan diperoleh kepastian dalam rangka pengadaan logistik Pemilu terutama jumlah surat suara dan perlengkapan pemberian suara. Juru Bicara Fraksi PDIP Tumbu Saraswati mengatakan, salah satu persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2009 yang memunculkan berbagai kerisauan politik adalah tidak terpenuhinya persyaratan pemilu demokratik, yaitu masalah DPT. Fraksinya melihat penentuan DPT ini terus berubah, bukan hanya menimbulkan kesangsian publik mengenai akurasinya, tetapi sudah melebar menjadi kekhawatiran politik terhadap potensi manipulasi DPT untuk tujuan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistemik dan masif. Dugaan DPT Pemilu Legislatif 2009 yang semula hanya dianggap wacana politik menjadi kenyataan dengan banyaknya protes dari warga yang tidak terdata, Bahkan yang mengherankan, banyak nama yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tiba-tiba hilang dalam DPT. F-PDIP berpendapat Perppu Nomor 1/2009 tidak memenuhi syarat substansi penerbitan Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Maka dari itu, dengan sendirinya RUU tentang Perppu Nomor 1/2009 harus ditolak. Sementara Jubir F-PPP Lena Maryana mengkritisi rendahnya kualitas DPT yang ironisnya justru ingin diperbaiki melalui penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2009. Terhadap masalah ini diperlukan penjelasan pemerintah sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas tersedianya data kependudukan yang akurat mengapa persoalan sistemik dalam DPT tetap tidak terpecahkan oleh Perppu. F-PPP memandang penyelenggaraan Pemilu 2009 dinilai paling buruk dari tiga pemilu masa reformasi. Banyak terjadi pelanggaran penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah yang sayangnya pengaduan terhadap pelanggaran ini tidak ditanggapi secara proporsional oleh instansi terkait. Jubir Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengatakan perlunya dijelaskan dan dirumuskan secara detail metode pencontrengan atau centang, termasuk pencontrengan ganda pada nama partai politik atau nama calon legislatif pada kertas suara Pemilu. Ke depan fraksinya berharap, dalam setiap pembahasan RUU hendaknya dilakukan dengan cermat dan dapat mengatur secara detail termasuk teknis pelaksanaan dari isi UU, sehingga kelak tidak mengalami keterlambatan pembuatan suatu UU. Agus Purnomo, Jubir Fraksi PKS mengingatkan agar persoalan “hak memilih” menjadi perhatian serius penyelenggara dan pemerintah. Khusus kepada Pemerintah sebagai penyedia data kependudukan, semestinya sudah dapat membenahi kualitas (akurasi dan validitas) data kependudukan melalui perwujudan single identity number yang program dan pendanaannya telah bergulir sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. F-PKS berharap ada perbaikan komprehensif dan sistematis terhadap persoalan data kependudukan dan daftar pemilih, mengingat ke depan masih terdapat Pemilu Presiden dan Wapres dan banyak Pilkada yang akan digelar setelah 2009. Mengenai DPT, Fraksi PAN dengan juru bicara Andi Yuliani Paris memandang sebagai persoalan yang sangat krusial. Karena itu, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara lebih baik. Sebab, kata Andi, DPT dalam Pemilu Legislatif yang tidak akurat akan menimbulkan efek yang sangat tidak baik terhadap kualitas Pemilu. Karena menghilangkan hak seorang warga negara untuk dapat memilih, merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM. Dan dari fakta yang terjadi di lapangan, tingkat akurasi yang rendah menyebabkan Pemilu 2009 memiliki derajat legitimasi yang rendah. Saifuddin Zuhri Alhadi, jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti masalah teknis tentang pemberian tanda. Pada prinsipnya cara yang dipilih harus semaksimal mungkin mempermudah semua masyarakat yang memiliki hak memilih, tidak mempersulit apalagi membuat masyarakat bingung. F-KB juga menyetujui KPU untuk melakukan perbaikan rekapitulasi DPT secara nasional dan akurat. Namun harus dilandasi semangat kebersamaan dengan mengutamakan proses yang terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Senada dengan F-PPP, jubir F-BPD Jamaluddin Karim mengatakan Pemilu kali ini terburuk sepanjang sejarah pemilu kita. Fraksinya berpendapat perlu kiranya memberikan wewenang kepada KPU untuk menata dan menyusun kembali daftar orang-orang yang akan ikut dalam pemilu. Fraksinya beranggapan tidak baik membiarkan warga negara tidak terdaftar, karena tidak didaftarkan atau menggelembungkan jumlah pemilih apapun tujuan dan motifnya. Hal ini diakui sebagai tindakan merendahkan harkat dan martabat penyelenggara, tetapi juga pemerintah, bangsa dan negara. Juru bicara F-PBR Zulhendri berpendapat penandatanganan Perppu Nomor 1/2009 merupakan angin segar bagi partai politik dan rakyat Indonesia. Perppu yang ditandatangani dengan semangat dasar menyelamatkan suara rakyat dan mensukseskan Pemilu 2009 harus disambut dengan baik oleh semua. Terhadap kekhawatiran terjadinya kesalahan penghitungan pada saat rekapitulasi suara, fraksinya berharap kepada KPU agar proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilu dilakukan secara teliti, cermat dan akurat. Sementara Pastor Saut Hasibuan jubir F-PDS juga menyoroti karut marutnya masalah DPT. Selain itu juga masalah pemberian tanda dengan mencontreng menurutnya juga kurang disosialisasikan dengan baik. Sehingga di lapangan banyak ditemukan masyakat yang masih bingung memberikan suaranya. (tt)
BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...