Standar Protokol Covid-19 harus diaplikasikan dalam Pilkada Serentak 2020

02-06-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto : Geraldi/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa sampai dengan hari ini keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 masih tetap akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini ia utarakan guna menanggapi berbagai kekhawatiran dan jaminan apakah pelaksanaan Pilkada di tengah masa pandemi Covid-19 ini, dapat berlangsung dengan baik.

 

"Sampai dengan hari ini belum ada keinginan atau peluang untuk mengubah pelaksanaan Pilkada. Tinggal bagaimana semua pihak termasuk KPU menyusun PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dengan benar-benar sesuai dengan standar protokol Covid-19 dan itu mampu diaplikasikan di lapangan," ucap Saan dalam salah satu sesi wawancara langsung dengan stasiun televisi swasta nasional, Senin (1/6/2020).

 

Terkait animo partisipasi masyarakat untuk mengikuti Pilkada di tengah pandemi Covid-19, Saan mengatakan, tingkat partisipasi pemilih harus benar-benar maksimal. Jangan sampai nanti partisipasinya berkurang drastis. 

 

"Maka mulai saat ini dengan berbagai media yang dimiliki oleh KPU ataupun parpol, agar terus melakukan sosialisasi terkait dengan masalah Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini.  Seluruh struktur jajaran KPU harus melakukan sosialisasi secara maksimal di tengah keterbatasan yang ada," tandasnya.

 

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, kekhawatiran apakah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan berjalan baik juga kekhawatiran semua pihak, termasuk juga KPU. Oleh karenanya, untuk meminimalisir kekhawatiran tersebut KPU membuat beberapa persyaratan. "Ini bukan kekhawatiran akibat pandeminya, tetapi soal perdebatan hukum/regulasi. Untuk itu KPU meminta agar regulasinya harus kuat," tegasnya.

 

Menyangkut masalah dukungan anggaran pelaksanaan Pilkada, Arief mengatakan, apabila anggaran itu tidak dicairkan tepat waktu dan tepat jumlahnya, maka juga akan beresiko tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

 

"Menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan meyakinkan agar partisipasi pemilih tetap tinggi. Kami tentu juga mengutamakan keselamatan dan kesehatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, sekaligus pemilu. Itulah mengapa dalam usulan anggaran, kami akan memasukkan tiga komponen itu di dalam proses pengganggaran dan pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...