Kemudahan Berusaha Adalah Roh RUU Ciptaker

11-06-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarmuji saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan MUI, PBNU dan Muhammadiyah, Kamis (11/6/2020). Foto : Oji/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarmuji menegaskan bahwa kemudahan berusaha adalah roh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang kini tengah dibahas Baleg dan Pemerintah. Namun, ada berupa titik tekan terkait dengan penentuan kriteria terhadap sertifikasi produk halal. Hal inilah yang membuat Baleg turut mengundang MUI, PBNU dan Muhammadiyah guna mencari masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sertifikasi produk halal.

 

“Kita perlu untuk mengakomodasi dua hal, pertama kemudahan berusaha yang menjadi titik tekan di RUU Ciptaker ini. Dan dalam RUU ini tampak sekali kemudahan berusaha menjadi semacam roh dari RUU ini. Kedua, ada satu hal yang harus diakomodasi adalah jaminan produk halal, ini berkaitan rasa aman dan rasa nyaman bagi kaum muslim terhadap produk yang dikonsumsinya," ujar Sarmuji saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan MUI, PBNU dan Muhammadiyah, Kamis (11/6/2020).

 

Usai mendapatkan paparan dari ketiga narasumber tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI itu memberikan apresiasi dan memperoleh masukan yang konstruktif terkait produk halal. Seperti masukan terkait dengan kriteria-kriteria yang harus diputuskan terkait penerbitan sertifikasi produk halal. 

 

"Ada masukan yang bagus seperti kita perlu menyusun seperti kriteria untuk mendetailkan seperti apa agar produk itu bisa dinyatakan produk halal. Dan ada dua masukan secara berbeda, ada yang meminta tetap MUI untuk menentukan kriteria-kriterianya, dan ada usul bahwa kriteria-kriteria produk halal itu bisa dilakukan oleh lembaga keagamaan yang saat ini diakui di Indonesia," jelas Sarmuji.

 

Terhadap masukan-masukan tersebut, akan menjadi catatan bagi Baleg dalam pembahasan di Panja, namun terkait dengan lembaga yang berwenang menentukan kriteria produk halal ini perlu ada pendalaman lebih lanjut. Tetapi secara prinsip, politisi Partai Golkar itu memastikan hal-hal yang akan diatur dalam RUU Ciptaker ini seyogyanya akan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...