Aplikasi Transportasi ‘Online’ Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi

06-07-2020 / KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa saat memimpin RDPU Komisi V DPR RI dengan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Foto : Geraldi/Man

 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan aplikasi yang selama ini bergerak di bidang transportasi secara online harus betul-betul diatur secara jelas dan tegas menjadi perusahaan transportasi seutuhnya. Baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mendatang maupun UU Jalan yang kini sedang dibahas Komisi V DPR RI.

 

Pemaparan tersebut disampaikan Nurhayati saat mengikuti RDPU Komisi V DPR RI dengan PPTJDI, FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, secara virtual dan fisik di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

 

“Kami juga ada wacana untuk semua aplikasi yang bergerak di bidang transportasi itu harus menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, mereka mempunyai tanggung jawab terhadap mitra kerjanya. Sehingga, semua akan terakomodir. Kami pasti akan memperhatikan apa yang sudah menjadi masukan kepada kami baik untuk UU Jalan maupun UU LLAJ ke depannya,” ujar Nurhayati.

 

Tak hanya itu, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini juga menegaskan ke depannya Komisi V DPR RI terus berkomitmen mengedepankan lima pilar keselamatan. Jadi, tegas Nurhayati, jikalau ada pertanyaan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakar di jalan maka poin tersebut yang ingin dijelaskan secara jelas dan tegas dalam UU LLAJ mendatang. Terutama, tugas dan fungsi dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait.

 

“Dimana, Bappenas memegang peranan manajemen keselamatan jalan. Lalu, jalan berkeselamatan dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Sementara, dari Kemenhub adalah kendaraan yang berkeselamatan. Serta, Polri mempunyai tugas bahwa bisa mengedukasi masyarakat untuk berperilaku berkeselamatan di jalan. Dan Kemenkes untuk penanganan pasca kecelakaan di jalan. Tentunya, ini kami perhatikan pilar-pilar ini didalam UU kami nantinya,” tandas Nurhayati.

 

Sebelumnya, pada rapat itu Adrian selaku penggiat transportasi online dari salah satu perwakilan KOMANDO menyampaikan aspirasinya bahwa kelak aplikasi online yang bergerak di bidang transportasi harus diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah peraturan perundang-undangan khusus. “Jadi, kami harapkan ada pembahasan khusus terkait dengan aplikasi. Ini usulan kami, semoga bisa menjadi sebuah masukan,” usulnya. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Program Tiga Juta Rumah Kerja Sama Indonesia-Qatar Jangan Sampai Malah Over Supply
11-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Indonesia dan Qatar sepakat untuk membangun kerja sama dalam membangun Program 3 Juta Rumah dalam rangka merealisasikan...
Reni Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar
10-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Qatar untuk membangun 1 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)...
Reni Astuti Desak Pemerintah Segera Investigasi Menyeluruh Kecelakaan di Tol Pandaan Malang
26-12-2024 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Reni Astuti mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan lalu...
RI Dilanda Cuaca Ekstrem, Komisi V Ingatkan Agar Infrastruktur Kebencanaan Ditingkatkan
12-12-2024 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menyoroti cuaca ekstrem yang tengah melanda sejumlah...