RUU PDP Jadi Kebutuhan Hukum Mendesak Saat Ini

08-07-2020 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk segera menjadi Undang-Undang karena akan melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi. "Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak, karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR," kata Karding saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

 

Politisi F-PKB ini mengatakan, sejak pekan lalu Komisi I DPR RI sudah mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan berbagai institusi yang punya kompetensi dan paham terkait dengan pelindungan data pribadi. RDPU itu dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari semua pihak, agar RUU PDP ketika menjadi UU bisa memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data privasi warga.


Hal itu, menurut dia, terkait dengan pelindungan data untuk kepentingan privasi warga negara maupun data institusi. "Kami sedang cari masukan-masukan dari segala arah agar UU yang akan dibuat ini benar-benar memberikan pelindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data privasi warga negara terkait dengan pelindungan data privasi maupun institusi," ujarnya.

Karding menyatakan optimistis RUU PDP bisa selesai pada tahun ini. "Tinggal bagaimana Pemerintah punya komitmen yang kuat. Pasalnya, ada dua pihak yang membahas RUU, yaitu DPR dan Pemerintah. Kalau keduanya 'kenceng', bisa segera selesai," imbuhnya.

 

Dia menambahkan, saat ini masing-masing Fraksi di Komisi I DPR RI tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Sandingan RUU PDP dan direncanakan akan dibahas dalam Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.

 

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati untuk mengeluarkan 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan direlokasi menjadi Prolegnas 2021. RUU usulan Komisi I DPR yang masih masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RUU PDP.

 

Sementara RUU yang direlokasi masuk Prolegnas 2021 adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU Keamanan Laut yang merupakan usulan pemerintah dikeluarkan dari Prolegnas 2020, kemudian diganti dengan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...