DG BI Terpilih Wajib Perkuat Perumusan Kebijakan Bank Indonesia
nggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto : Oji/Man
Komisi XI DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI) periode 2020-2025, pada Selasa-Rabu (7-8/7/2020). Seleksi untuk memilih DG BI yang akan membawahi bidang moneter, makroprudensial. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta DG BI terpilih untuk memperkuat BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi terdampak pandemi melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sebagai bagian dari Anggota Dewan Gubernur BI, Deputi Gubernur berperan strategis untuk menentukan arah kebijakan moneter dan stabilitas makroprudensial. Mulai dari pengendalian inflasi, nilai tukar rupiah, pencegahan risiko sistemik, hingga pengembangan UMKM sebagai penggerak roda sektor riil. Oleh karena itu, seleksi ini dimaksudkan untuk mengisi peran esensial tersebut dengan berbagai aspek penilaian untuk menangkap tingkat kompetensi masing-masing calon. Harapannya, Deputi Gubernur terpilih dapat berperan aktif menyampaikan gagasan dan terobosan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” kata Puteri, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, atas rekomendasi Gubernur BI, Presiden telah mengusulkan tiga nama calon DG BI, yaitu Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Doni Primanto. Nama-nama tersebut diajukan kepada DPR RI untuk kemudian diseleksi dan disetujui oleh DPR RI. Calon terpilih nantinya akan menggantikan Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto yang masa tugasnya berakhir pada 17 Juni 2020 sesuai Keputusan Presiden No. 39/P Tahun 2015. Adapun hasil seleksi akan diumumkan Komisi XI DPR RI pada Senin (13/7/2020) mendatang.
“Secara internal, Deputi Gubernur terpilih harus mampu bersinergi dengan Anggota Dewan Gubernur lainnya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan moneter. Di sisi lain, Deputi Gubernur juga perlu terus mendorong BI dalam koordinasi dan komunikasi aktif dengan otoritas lain untuk merumuskan bauran kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengungkit pertumbuhan ekonomi,” tutur Puteri.
Puteri menilai Bank Indonesia, sebagai Otoritas Makroprudensial, perlu meningkatkan perannya dalam pengembangan UMKM yang kini kinerjanya mengalami penurunan akibat dampak pandemi. Menurut Puteri, sebagai bagian dari mandat kebijakan makroprudensial, BI juga memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan UMKM dalam rangka pengendalian inflasi dan pengurangan defisit neraca perdagangan.
“Tidak hanya dengan memberikan insentif pelonggaran giro wajib minimum (GWM) bagi bank- bank penyalur kredit, BI juga tentunya dapat langsung memberikan pendampingan dan membuka akses UMKM terhadap layanan ekonomi dan keuangan. Terkait UMKM Digital misalnya, BI perlu memastikan pengembangan ini tidak hanya dinikmati pelaku usaha di Pulau Jawa, tetapi lebih merata di seluruh Indonesia dengan mengoptimalkan peran Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN),” tutup politisi Fraksi Partai Golkar ini. (alw/sf)