Komisi V Minta Kementerian PU, Perhubungan Dan KPDT Tingkatkan Predikat
Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Uumum (PU), Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (KPDT) yang masing-masing masih mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk terus berupaya meningkatkan predikat tersebut pada masa yang akan datang.
Peningkatan tersebut antara lain dengan meningkatkan Sistem Pengendalian Internal (SPI), menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) secara menyeluruh, serta segera menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
Demikian salah satu kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow saat memimpin rapat kerja dengan empat kementerian yang menjadi mitra Komisi V DPR, Kamis (14/7) di gedung DPR.
Namun dalam kesimpulan tersebut, Komisi V DPR juga mengapresiasi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) atas predikat yang diraih dalam audit keuangan BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Komisi V DPR juga mendorong ke empat kementerian ini untuk terus meningkatkan kinerjanya dimana sebagian dari indikator kinerja dan realisasi fisik yang telah ditetapkan tercatat masih berada di bawah target capaian.
Pagi itu, Komisi V DPR mengadakan rapat dengan empat kementerian sekaligus dengan agenda tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan empat kementerian tahun 2010.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2006, laporan kementeriannya selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Tahun 2010, Kemenpera mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 964.518.419.000 dan realisasinya Rp 914.940.426.334 atau 94,88 persen.
Sementara Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, selama dua tahun (2009 dan 2010) BPK memberikan predikat WDP. BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian (LKK) PU tahun 2010 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian PU tanggal 31 Desember 2010 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak penyesuaian tentang pencatatan dan pelaporan persediaan serta penilaian aset tetap.
Selain menghasilkan opini WDP, pemeriksaan keuangan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) di lingkungan Kementerian PU diantaranya adalah pelaksanaan penagihan dan pencatatan PNBP belum memadai sebanyak 3 temuan, pengelompokkan jenis belanja pada saat penganggaran tidak sesuai kegiatan yang dilakukan sebanyak 1 temuan.
Djoko juga menjelaskan bahwa BPK juga melaporkan ketidakpatuhan entitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu diantara permasalahan ketidakpatuhan itu adalah pemutusan kontrak MYC-02 pembangunan jalan Palu-Pantoloan sebanyak 1 temuan.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2010, BPK memberikan predikat WDP dengan pengecualian pada aset tetap dan piutang PNBP.
Temuan BPK atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan diklasifikasikan menjadi tiga yaitu, koreksi atas penyajian laporan keuangan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan koreksi atas penyajian laporan keuangan telah ditindaklanjuti dalam laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2010 (audited) yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Ketua BPK tanggal 10 Mei 2011.
Menteri Negara Pembangunan Daerah tertinggal Helmy Faishal Zaini mengatakan, opini yang diberikan atas laporan keuangan KPDT tahun 2010 adalah Wajar Dengan Pengecualian.
Catatan pengecualian ini diberikan pada akun persediaan belum seluruhnya dilakukan stock opname, bantuan sosial terkait dengan Hibah Luar Negeri, kegiatan Aceh.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk aset tetap yang tidak ditemukan fisiknya (perolehan tahun 2001-2005, transisi perpindahan kantor) dan bantuan sosial dalam bentuk aset tetap yang diserahkan ke masyarakat belum ada ijin hibah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. (tt)