Kewenangan RTR Tetap di Daerah
Anggota Baleg DPR RI Sodik Mudjahid. Foto : Istimewa/Man
Pembicaraan peta tata ruang ruang nasional masih terus dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan ini bagian dari klaster isu tata ruang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal penting dalam menyusun peta rencana tata ruang (RTR) nasional adalah keterlibatan pemerintah daerah yang sangat menentukan peta tersebut.
Anggota Baleg DPR RI Sodik Mudjahid memaparkan hal ini dalam rapat Baleg bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kamis (23/7/020). Sodik yang hadir secara virtual itu menegaskan, penyusunan rencana tata ruang, kewenangannya tetap ada di daerah-daerah. Sementara pemerintah pusat tetap punya kewenangan antara lain untuk koordinasi tata ruang tingkat nasional.
"Pemerintah pusat juga harus menjamin keterpaduan tata ruang nasional ini tanpa mengurangi kewenanangan daerah. Sampai di sini persoalan clear,” katanya. Perdebatan yang mengemuka dalam rapat Baleg kali ini adalah siapa sebetulnya yang berwenang menyusun peta tata ruang nasional ini. Disampaikan Sodik, F-Gerindra sendiri mengusulkan agar pemerintah pusat mendelegasikan kewenangannya pada pihak lain.
"Ada usulan dari Fraksi Gerindra, apakah keputusan substansi itu cukup oleh menteri saja seperti UU yang ada sekarang atau usulan kami, menteri diwakili panel ahli untuk menjamin objektivitas. Saya kira ini masalahnya. Bukan antara daerah dan pusat. Tapi siapa di pusat yang memberikan kewenangan mengambil keputusan substantif," urai legislator dapil Jawa Barat I ini.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan, nomenklatur untuk urusan ini sebenarnya sudah jelas, yaitu pemerintah pusat. Soal pemerintah pusat mendelegasikan kewenangannya kepada pihak lain, itu menjadi urusan pemerintah pusat. Dalam rapat Baleg tersebut sempat mengemuka agar pemerintah pusat memberi kewenangan kepada tim ahli untuk membahas sekaligus mengambil keputusan soal peta tata ruang nasional. (mh/sf)