Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Covid-19 Dinilai Belum Urgen

23-07-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati angkat bicara menanggapi dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru saja dibentuk Presiden Jokowi. Komite yang diketuai langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana tersebut saat ini membawahi dua satgas. Pertama, Satgas Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Kepala  BNPB Doni Monardo. Kedua, Satgas PEN yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

 

“Pembentukan tim ini rasanya belum urgen. Untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Pemerintah bisa mengoptimalkan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Jika tim yang ada dinilai kurang optimal dalam melakukan tugasnya, solusinya dipacu dan ditingkatkan kinerjanya bukan dibentuk tim baru. Permasalahan yang ada bukan pada kurangnya jumlah tim, akan tetapi peningkatan kinerja agar tim bisa bekerja sesuai harapan,” kata Anis melalui rilis pers kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

 

Untuk penanganan Covid-19, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan harus dipacu kinerjanya selain sudah dibentuk juga gugus tugas penanganan Covid-19. Untuk pemulihan ekonomi, Kemenko Bidang Perekonomian bisa lebih difungsikan dan gugus tugas pemulihan ekonomi juga sudah dibentuk. “Jangan sampai pembentukan tim baru ini menjadi janggal. Disatu sisi ingin membubarkan 18 lembaga, tapi kemudian dibentuk tim baru,” ungkapnya.

 

Anis menegaskan bahwa pada saat ini, rakyat membutuhkan Pemerintah yang sigap. Ia berharap pemerintah lebih fokus pada aksi nyata yang berdampak signifikan bagi rakyat. Menurutnya, hal tersebut lebih baik daripada membentuk tim dengan melibatkan sejumlah Menteri yang sesungguhnya mereka sudah memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri yang harus dilakukan dengan optimal.

 

Sebagainana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Senin (20/7/2020). Melalui beleid itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan sebagaimana tertuang dalm Pasal 20 aturan tersebut. 

 

Berdasarkan pada Pasal 20 Ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 7 tentang penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b, dari Pepres tersebut. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...