Kasus Covid Dilaporkan Mingguan, Dasco: Pemerintah Tak Mau Buat Panik Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Yoga/Man
Dengan berpindahnya tongkat estafet Juru Bicara Penanganan Covid-19 dari Achmad Yurianto menjadi Wiku Adisasmito, Pemerintah resmi menyatakan bahwa mereka akan mengubah penyampaian kasus positif Covid-19 secara harian menjadi laporan mingguan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk tidak membuat panik masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dasco kepada wartawan di selesar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Menurutnya penyampaian informasi secara berturut-turut sudah pasti dapat memainkan emosi seseorang terlebih berita tersebut lebih banyak memuat informasi tentang hal-hal yang menakutkan.
“Menurut saya apa yang dilakukan satuan tugas itu merupakan implementasi dari untuk tidak membuat panik masyarakat. Nah hal-hal ini bisa mendorong kepada masyarakat untuk juga sering melihat perkembangan, jika ingin melihatnya bisa di website, sehingga masyarakat bisa mempersepsikan emosinya sendiri,” ujar Dasco.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa yang terpenting yang harus dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia ketika masih harus melakukan aktivitas di luar rumah. Menurutnya, melihat kegiatan yang dilakukan masyarakat di Indonesia masih berpotensi menimbulkan penyebaran.
“Tetapi yang paling penting adalah kami juga meminta kepada Satuan Tugas Covid ini justru melakukan sosialisasi protokol Covid yang ketat kepada masyarakat supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menghindari angka Covid naik,” imbuh legislator dapil Banten III tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah mengubah penyampaian kasus positif Covid-19 secara harian yang sebelumnya disampaikan Achmad Yurianto. Pergantian ini seiring dengan peralihan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. masyarakat nantinya bisa memantau perkembangan kasus positif Corona secara harian melalui portal resmi pemerintah www.covid19.go.id. (er/sf)