Pemda Harus Dilibatkan dalam Mendefinisikan Kawasan Strategis

11-08-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo saat Rapat Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan perwakilan pemerintah dan DPD RI, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Foto : Geraldi/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan dalam mendefinisikan kawasan strategis. Menurutnya, keterlibatan pemda tersebut menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih definisi dan dapat tercapainya kesepahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

 

Pemaparan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah diantaranya Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian dan DPD RI, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

 

“Ketika kita bicara tentang definisi kawasan strategis, maka keterlibatan itu harus ada hulu-hilirnya. Tentunya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting. Tujuannya, agar jangan sampai nanti posisi-posisi yang telah ditetapkan pemerintah pusat ternyata di daerah faktanya lain,” ujar Firman.

 

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan penetapan definisi kawasan strategis harus berkaca dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga akan diharmonisasi dalam RUU Cipta Kerja.  Yang mana terdapat 3,5 juta hektar yang saat ini terjadi overlapping.

 

“Disana ternyata sudah ada penduduk, di sana sudah ada ijin pembangunan setengah jalan, kemudian tiba-tiba muncul UU Nomor 41, mengklaim itu kawasan hutan. Kebijakan inilah yang juga akan diharmonisasi di RUU Cipta Kerja ini. Berkaca dari itulah, keterlibatan daerah dalam definisi kawasan strategis akan semakin paripurna dalam RUU Ciptaker ini,” pungkas Firman. (pun/es)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...