Komisi VIII Setujui RUU Penanganan Fakir Miskin Jadi UU

19-07-2011 / KOMISI VIII

Komisi VIII akhirnya menyepakati Rancangan Undang Undang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang Undang.  

Hal tersebut disepakati melalui Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (18/7). Dalam penyampaian pandangan mini, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut.

“UUD sebenarnya telah memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melindungi dan memelihara fakir miskin. Tetapi selama hampir enam puluh enam tahun Indonesia merdeka, belum ada kesungguhan dalam melaksanakan isi dari UUD NRI tersebut. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpandangan, potret buram kemiskinan di Indonesia ini harus segera diakhiri,” kata Anggota DPR dari PKS Herlini Amran saat membacakan pandangan mininya.

Penanggulangan kemiskinan, lanjut Herlini, hingga kini bersifat makro dan dilaksanakan oleh lintas kementerian dan lembaga. Hal ini menyebabkan penanganan fakir miskin belum efektif. “Dengan RUU ini pula Penanganan Fakir Miskin ini diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam upaya penanganan fakir miskin yang lebih fokus dan efektif,” katanya.
 

Herlini menjelaskan, proses pembahasan RUU PFM melalui jalan panjang. Hingga detik-detik terakhir, masih ada tiga hal yang krusial dan belum disepakati seluruh anggota panja. Namun karena itikad dan niat baik dalam menangani fakir miskin, hal tersebut dapat diatasi. “Hal terakhir yang masih dalam perdebatan adalah soal lembaga, pembiayaan dan pendataan. Alhamdulillah semuanya sudah kita sepakati bersama,” ujarnya.
 
Herlini Amran yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS menjelaskan, dalam rangka menangani fakir miskin dengan efektif, pemerintah harus memiliki data fakir miskin yang spesifik by name by address.  Agar aplikasi Undang Undang Penanganan Fakir Miskin berjalan dengan baik, Fraksi PKS menekankan adanya kelembagaan yang kuat pada pihak pemerintah. Kelembagaan yang kuat merupakan persyaratan pokok untuk dapat melaksanakan program-program penanganan fakir miskin secara optimal.

“Setelah mencermati dan mengikuti proses panjang dalam pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin ini, maka Fraksi PKS sepakat agar RUU Penanganan Fakir Miskin dilanjutkan ke pembahasan tingkat II / Pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna DPR RI,” terangnya. (si) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...