Anggota DPR Minta Program Bantuan Subsidi Upah Tidak Diskriminatif

18-08-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto : Jaka/Man

 

Pemerintah akan memberikan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu kepada  para pekerja swasta (Non BUMN) yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selama 4 bulan dengan syarat terdaftar di BP JAMSOSTEK. Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengingatkan agar dalam pemberian bantuan subsidi upah tersebut pemerintah tidak berlaku diskriminatif.

 

"Kenapa subsidi upah hanya diberikan pada pekerja yang terdaftar di BP JAMSOSTEK yang notabenenya mereka masih bekerja dan menerima upah?" kata Netty dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (18/8/2020).

 

Berdasarkan info, awalnya subsidi upah akan diberikan kepada 13.870.496 calon penerima dengan anggaran Rp 33,1 triliun. Tetapi setelah rapat dengan kementerian/lembaga, disepakati untuk memperbanyak jumlah penerima menjadi 15.725.232 orang dengan meningkatkan anggaran menjadi Rp 37,7 triliun.

 

Sayangnya, lanjut Netty, anggaran sebesar itu belum memikirkan nasib para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH) atau dirumahkan akibat imbas pandemi. "Bagaimana dengan subsidi untuk pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat?  Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan,  kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan," tegasnya.

 

Netty meminta agar rencana pemberian subsidi upah ini dilakukan secara proporsional dan mengedepankan unsur keadilan. Jika disamaratakan yakni upah di bawah Rp 5 juta, ia menilai akan mencederai rasa keadilan. Karena setiap daerah memiliki kondisi dan tingkat biaya hidup dan upah minimum yang berbeda.

 

“Ada masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 5 juta, tapi tidak mencukupi untuk hidup layak, sementara di tempat lain ada masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tapi berkecukupan. Apalagi jika kita mempertimbangkan bentuk dan jumlah tanggungan dari setiap pekerja yang pasti berbeda satu sama lain," terang Netty.

 

Selain itu, politisi Fraksi PKS ini juga menyoroti belum jelasnya aspek pengawasan dalam penyaluran subsidi upah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta agar benar-benar tersalurkan ke para pekerja. Jika misalnya ada yang sudah memenuhi syarat, tapi ternyata tidak menerima subsidi, kemana mereka harus melapor? Begitu juga dengan aspek validitas data. Apakah semua perusahaan telah memasukkan data penghasilan pegawai dengan benar?" tanyanya.

 

Menurut Netty, jangan sampai subsidi tidak tepat sasaran karena data tidak valid. Jangan sampai ada perusahaan yang dalam laporan ke BP JAMSOSTEK mengecilkan jumlah upah pegawainya untuk alasan pengurangan beban iuran. Nah, bagaimana mengawasi dan mencegah hal ini? Jadi, sebelum dilaksanakan, semua harus disusun dengan rapi. Jangan sampai program sudah berjalan, tapi kemudian menimbulkan banyak masalah di lapangan," tandas Netty. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...