DPR-Serikat Pekerja Capai Kesepahaman
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/Mei%202021/WhatsApp%20Image%202020-07-21%20at%204.20.23%20PM.jpeg)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Yoga/Man
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi serikat pekerja mencapai kesepahaman penting sebagai masukan untuk klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dalam pertemuan DPR RI dengan serikat pekerja di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis-Jumat (21-22/8/2020) tersebut, setidaknya menghasilkan empat poin penting.
Dasco menyebutkan, empat poin tersebut adalah pertama, materi klaster ketenagakerjaan harus memuat hasil putusan Mahakamah Konstitusi (MK). Kedua, sanksi pidana dalam RUU Ciptaker dikembalikan ke Undang-Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, hubungan ketenagakerjaan harus lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan terbuka terhadap masukan publik.
Keempat, lanjut politisi Partai Gerindra ini, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja ini ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) fraksi. Dijelaskan kembali oleh Dasco, menyangkut muatan putusan MK yang harus dimasukkan ke dalam RUU Ciptaker adalah perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, dan PHK.
Selain itu, dalam putusan MK masih ada yang harus dimasukkan untuk RUU Ciptaker, seperti penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial,.dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK. "Harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," sebut Dasco soal putusan MK yang masuk RUU Ciptaker. (mh/sf)