RUU Perlindungan Lahan Antisipasi krisis Pangan Global
24-04-2009 /
PANITIA KHUSUS
Anggota Pansus RUU Perlindungan Lahan Bomer Pasaribu mengatakan, saat ini terdapat perubahan alih fungsi lahan yang luar biasa,sekitar 148 Juta Hektar/Tahun beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.
“Degradasi lahan pangan lebih cepat daripada rehabilitasi†tutur Bomer Pasaribu saat Konferensi Pers di Ruang Pers Room, kamis, (23/4).
Bomer menjelaskan,RUU Perlindungan Lahan merupakan antisipasi krisis pangan Global. “RUU ini juga mengatur mengenai segala ketentuan alih fungsi lahan pertanian serta sanksi yang akan dijatuhkan bagi siapa saja yang melanggarnya termasuk kepada para pejabat,â€katanya.
Bomer menambahkan, berdasarkan data dari Dephut, luas daratan Indonesia 192 juta hektar, kawasan budidaya 123 juta hektar (64,6%), kawasan lindung 67 juta hektar (35,4%). Sementara untuk potensi pertanian 101 juta hektar, sekarang menjadi 47 juta hektar, dan potensi perluasan 54 juta ha (50 juta hektar di ilkim basah dan 4 juta iklim kering). 36 juta hektar lahan kering untuk tanaman pangan, atau perkebunan. 15 juta hektar untuk sawah 5 juta hektar sabana untuk peternakan
Ia mengatakan, dirinya telah meramalkan adanya Global Food Crisis. “Kita mengalami krisis pangan global yang luar biasa, dan sekarang untungnya kita sudah swasembada pangan,â€terangnya.
Bomer menerangkan, RUU ini telah menjadi Program Legislasi Nasonal (Prolegnas). “Ini merupakan salah satu dari 288 RUU yang harus diselesaikan lima tahun pada masa sidang MPR pada tahun 2007. Pada tahun 2008 sudah bisa dirampungkan dan diterima di DPR RI, dan sebagai inisiatif bersama dan ditugaskan oleh Badan Musyawarah untuk dituntaskan oleh Komisi IV DPR,†Papar Bomer Pasaribu. (mh/ocil)