Revisi UU Bea Meterai Berlakukan Satu Tarif

04-09-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto : Arief/Man

 

Komisi XI DPR RI sedang merumuskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dalam rumusan terbaru itu, bea meterai akan diberlakukan satu tarif sebesar Rp 10.000 dari sebelumnya dua tarif, yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.

 

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya, Kamis (3/9/2020). "Terjadi penyederhanaan aturan menjadi hanya satu batasan bea meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas nominal dari nilai dokumen yang diwajibkan menggunakan meterai Rp10.000,” jelasnya.

 

Sedangkan, untuk dokumen di bawah nominal tersebut tidak dikenakan bea meterai. Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan menjelaskan, definisi dokumen objek bea meterai juga diperluas tidak hanya meliputi dokumen dalam bentuk kertas tapi dokumen elektronik (digital) pun nanti masuk objek bea meterai.

 

“Bea meterai dalam bentuk digital tidak hanya dapat menggali potensi penerimaan, namun juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama atau hal sejenis lainnya yang selama ini dilakukan melalui platform digital," ucapnya. Diperkirakan, lanjut politisi F-Gerindra itu, kenaikan tarif bea meterai berpotensi menambah penerimaan negara dari bea meterai sebesar Rp 8,83 triliun dari sebelumnya Rp 3 triliun.

 

Rencananya, RUU ini baru bisa diundangkan pada tahun 2021. Karena ada perluasan definisi, maka Pemerintah harus menyiapkan aturan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital secara jelas. Mulai dari mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang kelak dikenakan bea meterai.

 

"Pemerintah juga perlu menyiapkan skema pengawasan yang baik, karena mengawasi dokumen dan transaksi digital tentu membutuhkan pengawasan memadai secara digital pula," seru legislator asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Pengawasan jadi keniscayaan yang sangat dibutuhkan, lantaran dengan perkembangan teknologi yang ada, transaksi digital akan semakin ramai dan pemalsuan meterai digital juga akan muncul. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...