Legislator Tolak Rencana Penurunan Status Bandara Husein Sastranegara
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/September%202020/RSB_2699.jpg)
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto : Runi/Man
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menyatakan penolakannya terhadap rencana penurunan status Bandara Husein Sastranegara, Bandung, menjadi bandara domestik dari sebelumnya sebagai bandara internasional. Penolakan itu dilontarkan, setidaknya selama akses ke bandara baru Jawa Barat di Bandara Kertajati masih sulit. Hal ini pun dinilai akan berdampak pada penurunan sektor pariwisata di Bandung.
Menurut Syaikhu, Bandara Husein Sastranegara masih layak menjadi bandara internasional. Apalagi selama akses ke Bandara Kertajati hingga saat ini masih belum memadai. "Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," kata Ahmad Syaikhu di sela-sela RDP Komisi V DPR RI dengan Eselon 1 Kementerian PUPR, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut politisi PKS itu, jika penurunan status bandara tersebur diberlakukan, maka akan berdampak pada sektor pariwisata di Bandung. Sehingga ini perlu menjadi perhatian dan kajian mendalam. "Selama aksesibilitas Bandara Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam jika penurunan status Bandara Husein Sastranegara itu jadi diberlakukan. Kecuali jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya," tuturnya.
Sebelumnya di media sosial turut beredar surat dari Dirjen Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan, yang meminta arahan terkait perubahan status delapan bandara dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Di antara delapan bandara itu, selain Bandara Husein Sastranegara Bandung, ada Bandara Maimun Saleh Sabang, Bandara RH Fisabilillah Tanjung Pinang, Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Pattimura Ambon, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Banyuwangi, dan Bandara Mopah Merauke. (hs/sf)