DOKTER DILARANG MERUJUK PASIEN KE RS SWASTA
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sejumlah daerah khususnya Yogyakarta menjadi sorotan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX ke provinsi tersebut. Hal itu diungkap Ketua Tim Kunker Ribka Tjiptaning (F-PDIP), Senin (22/12).
“Sekarang ada lagi RSUD yang nakal. Mereka merujuk pasien ke rumah sakit swasta,” katanya.
Ia sangat menyayangkan bila hal itu terus berlanjut. Menurutnya, merujuk pasien ke rumah sakit swasta akan semakin membebani pasien terutama rakyat miskin.
RSUD yang merujuk pasiennya ke rumah sakit swasta dinilai Ribka Tjiptaning karena dokter yang bertugas di RSUD juga melakukan praktek di rumah sakit swasta. Ia menilai dengan merujuk ke rumah sakit swasta akan semakin menyulitkan masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan.
“Dokternya praktek sore di rumah sakit swasta,” katanya.
Ribka menjelaskan, rujukan yang dilakukan dokter ke rumah sakit swasta karena di RSUD masih terdapat kelas dalam memberikan pelayanan. dalam Kunker ke Yogyakarta, Ribka yang juga Ketua Komisi IX mendesak pengahpusan kelas di RSUD.
“VIP dan VVIP itu untuk siapa, karena belum tentu bila pejabatnya sakit mau riwata di RSUD, paling ke Singapura,” ujarnya.
Perlindungan Pasien
Pelayanan dan perlindungan pasien yang berobat di rumah sakit Indonesia masih tergolong minim. Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pasien, DPR RI khususnya Komisi IX tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasien.
“Dari dulu pasien tidak ada yang melindungi makanya rumah sakit seenaknya menolak dan meminta surat tanah untuk jaminan. Pasiennya sudah meningal, surat tanahnya masih ditahan, ibunya pulang, bayinya masih ditahan. Hal itu terjadi karena tidak ada Undang-Undang bagi Perlindungan Pasien,” katanya.
Lebih jauh, Ribka Tjiptaning menjelaskan melalui RUU tersebut, maka ada sanksi pidana terhadap rumah sakit dan dokter yang menolak pasien. “Mudah-mudahan sebelum selesai masa bakti sudah dapat diundangkan,” ujarnya. (bs)