Pemerintah Dinilai Lamban Soal Pengembangan EBT

22-09-2020 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah masih terkesan lamban dalam menjalankan mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Padahal saat ini, Indonesia memerlukan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.

 

“Data Kementerian ESDM untuk bauran energi primer EBT pada Semester I Tahun 2020 mencapai sebesar 10,77 persen dari target sebesar 13.4 persen. Sedangkan pada tahun 2025, target kontribusi EBT sebesar 23 persen dari total bauran energi nasional. Oleh karena itu saya berharap pemerintah lebih serius memikirkan kebijakan, strategi dan program pengembangan EBT dan segera membahasnya bersama DPR RI,” ujar Mulyanto melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

 

Dijelaskannya, sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh atau dari teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan. Sedangkan sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang dapat diperbaharui dan berkelanjutan.

 

“Saat ini DPR RI tengah menyiapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang merupakan usul inisiatif DPR RI dan menjadi RUU prioritas tahun 2020. Ini untuk mendorong pengembangan EBT termasuk energi nuklir di tanah air, sebagai salah satu dari sumber energi baru,” tambahnya.

 

RUU EBT yang tengah digodok DPR RI bertujuan untuk  menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memposisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan. Dengan demikian EBT dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

 

Politisi Fraksi PKS ini menilai pemanfaatan nuklir sebagai energi alternatif adalah opsi yang dikembangkan secara khusus untuk mendorong program diversifikasi energi, dalam rangka meningkatkan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional, yang telah ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.

 

Secara khusus dalam RUU EBT menegaskan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan Sumber Energi Baru lainnya. Sedangkan, nuklir yang dimaksud di sini adalah tenaga nuklir yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). "Sumber energi nuklir secara eksplisit disebut dalam draft RUU EBT sebagai sumber energi baru, mungkin dikarenakan potensi dan kapasitas pembangkitnya yang besar dibandingkan dengan sumber energi baru lainnya.

 

Diakuinya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI masih menyatakan PLTN adalah opsi terakhir. Namun tidak sedikit Anggota Komisi VII DPR RI, khususnya yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Riau dan Kalimantan mengusulkan untuk memprioritaskan pembangunan PLTN sebagai sumber energi baru. Sehingga kontribusi EBT dalam bauran energi nasional dapat mencapai target.

 

“Masyarakat sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Kita tidak ingin mendapat tuduhan demikian, oleh karena itulah kami menggelar RDP dengan berbagai pihak untuk mendapat berbagai masukan yang bisa memperkaya RUU EBT ini secara substansial ke depannya. Jadi memang masih tahap awal," pungkasnya. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...