Bawaslu Diminta Laksanakan Tugas dengan Baik

23-09-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Sukamto. Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Sukamto berpesan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat bawah. Sukamto menegaskan, selama ini Bawaslu dianggap belum melaksanakan tugas seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

 

"Terutama mengenai masalah money politics maupun tentang protokol kesehatan. Bawaslu dan penegak hukum harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," tandas Sukamto saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). 

 

Adapun hasil kesimpulan yang putuskan pada rapat tersebut yaitu Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI sebesar Rp 2,048 triliun untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU tahun 2021. Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU yakni sebesar Rp 696,099 miliar.

 

Sedangkan pagu anggaran Bawaslu RI yang disetujui adalah sebesar Rp 1,641 triliun. Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu sebesar Rp 699,199 miliar. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...