Legislator Pertanyakan Implementasi Permen ESDM No 8 Tahun 2020
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti Widya Putri. Foto : Azka/Man
Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Plt Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Dirut Pupuk Indonesia dan Dirut Petrokimia Gresik, Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti sempat mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Dibidang Industri, yang secara keseluruhan di dalamnya juga mengatur pemberlakuan daripada harga-harga gas bumi yang sebesar 6 dollar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).
"Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi, produktivitas dari segi perekonomian, baik itu di daerah maupun negara Indonesia secara keseluruhan. Oleh karenanya saya ingin mengetahui secara lebih detail, realita di lapangannya itu seperti apa. Apakah betul ada multiplier effect yang betul-betul dirasakan bagi industri dan apakah dapat meningkatkan level produksi," ucap Dyah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Terkait harga gas, sambung Dyah, di beberapa wilayah masih ada yang berada di atas 6 dollar, baik di Kalimantan Utara ataupun di Sumatera Bagian Tengah. Dyah mengimbau agar hal tersebut betul-betul diawasi, baik dari segi biaya transportasi atau transmisinya. "Kami mohon hal ini betul-betul diawasi di lapangan agar tidak membengkak dan agar di beberapa wilayah tertentu, seperti Kalimantan Utara dan Sumatera Bagian Tengah bisa masuk di dalam kategori angka 6 dollar AS ataupun kurang dari itu," tutur politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 89K/2020 yang memberlakukan kebijakan harga gas 6 dollar AS per MMBTU. PGN bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar 6 dollar AS MMBTU.
Komitmen tersebut untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang sangat dibutuhkan sektor industri untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. (dep,ip/es)